RADAR24.co.id — Peluang ekonomi karbon yang terus berkembang di tingkat nasional dan global dinilai dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah, termasuk Aceh, jika disiapkan secara serius melalui regulasi, tata kelola, dan sinergi lintas sektor.

Hal tersebut mengemuka dalam Workshop Nasional Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) bertema “Menguatkan Suara Daerah untuk Keadilan Ekologis dan Fiskal Daerah” yang berlangsung pada 3–4 Juni 2026 di Jakarta.

Kegiatan tersebut mempertemukan para legislator daerah dari berbagai provinsi untuk membahas strategi pembangunan berkelanjutan yang mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Anggota DPR Aceh, Tati Meutia Asmara, S.KH., M.Si, yang juga merupakan salah satu presidium KPHD mengatakan bahwa daerah perlu mengambil peran lebih aktif dalam menyambut peluang ekonomi karbon yang kini mulai menjadi bagian penting dalam agenda pembangunan nasional.

Menurutnya, sektor kehutanan dan tata guna lahan masih menjadi potensi terbesar yang dapat dikembangkan. Selain itu, peluang serupa juga terbuka pada sektor energi dan transportasi rendah emisi, pengelolaan sampah dan limbah, proses industri yang ramah lingkungan, serta pertanian berkelanjutan.

“Daerah memiliki sumber daya yang sangat besar untuk mendukung pengurangan emisi. Karena itu, pemerintah daerah dan DPRD perlu memahami mekanisme ekonomi karbon agar manfaatnya tidak hanya dirasakan di tingkat nasional, tetapi juga kembali kepada masyarakat dan daerah penghasil,” ujar Tati.

Dalam workshop tersebut, salah satu pembahasan utama adalah mengenai ekosistem perdagangan karbon dan keadilan fiskal daerah. Isu ini menyoroti bagaimana daerah dapat memperoleh manfaat ekonomi dari upaya pelestarian lingkungan dan penurunan emisi gas rumah kaca yang selama ini dilakukan.

Tati menilai, selama ini daerah sering kali menjadi garda terdepan dalam menjaga kawasan hutan, lahan gambut, dan ekosistem penting lainnya. Namun manfaat fiskal yang diterima daerah belum sepenuhnya sebanding dengan kontribusi ekologis yang diberikan.

Karena itu, ia mendorong adanya skema kebijakan yang lebih adil sehingga daerah yang berhasil menjaga lingkungan dan mendukung target penurunan emisi nasional dapat memperoleh insentif fiskal yang memadai.

“Konsep keadilan fiskal daerah menjadi sangat penting. Daerah yang menjaga hutan, mengurangi emisi, dan menjalankan pembangunan berkelanjutan harus mendapatkan penghargaan dalam bentuk dukungan fiskal maupun akses terhadap skema ekonomi karbon,” katanya.

Tati juga mendukung langkah-langkah advokasi kepada pemerintah pusat guna memperkuat posisi daerah dalam pengembangan pasar karbon nasional. Selain itu, diperlukan konsolidasi yang kuat antara DPRD, kepala daerah, organisasi perangkat daerah, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat sipil agar potensi tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.

Menurutnya, setiap daerah memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda sehingga diperlukan pemetaan sektor-sektor yang berpeluang dikembangkan menjadi proyek karbon.

Bagi Aceh, yang memiliki kawasan hutan luas dan keanekaragaman hayati yang tinggi, peluang tersebut dinilai sangat menjanjikan. Namun, pengembangannya harus dilakukan secara terukur dengan tetap mengutamakan prinsip keberlanjutan, transparansi, dan manfaat bagi masyarakat lokal.

“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk menyiapkan regulasi, kapasitas kelembagaan, serta kolaborasi antarpemangku kepentingan. Jangan sampai daerah hanya menjadi penonton ketika ekonomi karbon berkembang pesat dalam beberapa tahun ke depan,” ujarnya.

Melalui forum KPHD tersebut, para legislator daerah diharapkan mampu memperkuat peran parlemen dalam mengawal kebijakan lingkungan hidup sekaligus memastikan terwujudnya keadilan ekologis dan keadilan fiskal bagi daerah yang berkontribusi terhadap pencapaian target iklim Indonesia.