RADAR24.co.id — Di balik pesan manis tawaran layanan di aplikasi pesan singkat, ternyata tersembunyi jerat pemerasan yang terencana rapi. Jaringan sindikat penipuan yang mengaku sebagai aparat kepolisian akhirnya dibubarkan Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur bersinergi dengan Tekab 308 Polsek Mataram Baru, Senin (27/7/2026). Delapan orang beranggotakan tiga perempuan dan lima laki-laki berhasil diamankan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Kecamatan Sekampung Udik yang menjadi sasaran empuk sindikat tersebut. Korban menderita kerugian hingga Rp5 juta setelah dipaksa menyerahkan uang dengan ancaman akan diserahkan ke pihak berwajib.
Kapolsek Mataram Baru AKP Yudi Kurniawan melalui Kanit Reskrim Aiptu Endra Widianto membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan jejak yang dikejar, tim bergerak cepat menuju sekitar kawasan Lapangan Merdeka, Bandar Sribawono, tepat pukul 17.45 WIB.
“Delapan orang itu diamankan di lokasi. Mereka berasal dari Kabupaten Tulang Bawang dan Mesuji, beroperasi secara terorganisir,” jelas Endra.
Modus yang diterapkan sangat licik. Seorang perempuan akan menyebar pesan di aplikasi MiChat dengan menawarkan layanan “open BO”. Jika ada yang merespons, korban diarahkan menuju sebuah rumah kontrakan di Dusun 2, Desa Mataram Baru. Begitu korban masuk ke dalam kamar, pelaku perempuan mengirimkan kode rahasia kepada teman laki-lakinya yang menunggu di luar.
Detik berikutnya, pintu didobrak. Sekelompok laki-laki masuk dengan berisik, mengaku sebagai perwakilan pemuda setempat maupun petugas kepolisian yang sedang melakukan penggerebekan. Korban dipaksa keluar, dibawa masuk ke dalam mobil, lalu diancam akan diproses hukum jika tidak bersedia membayar uang damai.
“Salah satu dari mereka berani mengaku sebagai anggota polisi untuk menakut-nakuti korban agar segera menuruti permintaan mereka,” tambah Endra.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti yang cukup lengkap: satu unit mobil Xenia hitam tanpa pelat nomor, empat unit ponsel, bukti transfer, uang tunai sebesar Rp3,6 juta, serta sebilah pisau yang diduga digunakan untuk mengancam.
Kedelapan tersangka kini dikurung di Mapolsek Mataram Baru guna menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak tergoda tawaran yang tidak wajar di dunia maya, sekaligus membuktikan kelicikan sindikat yang berani memakai nama institusi demi kejahatan.


