RADAR24.co.id – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi di Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai. Satu pelaku utama berinisial AI (21) berhasil diamankan, beserta seluruh barang bukti hasil kejahatannya.

Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Andri Saputra, S.I.P., M.H., yang mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 14.55 WIB di Gang Hadis, Kampung Gunung Batin Baru.

Saat itu, korban berinisial AF (25) yang berprofesi sebagai penagih koperasi sedang beraktivitas melintas di lokasi bersama rekannya menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba, pelaku yang diduga warga setempat muncul dan mengancam korban menggunakan senjata tajam. Pelaku langsung menarik paksa tas yang dibawa korban hingga tali tas tersebut putus, lalu segera melarikan diri.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 7.521.000. Rinciannya berupa uang tunai sebesar Rp 5,5 juta, 1 unit handphone Samsung Galaxy A15, alat pengisi daya, serta sejumlah dokumen penting yang ada di dalam tas,” ungkap Kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).

Usai kejadian, korban segera melapor ke kantor polisi dan menyampaikan bahwa ia mengenali ciri-ciri fisik pelaku. Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penelusuran. Hasilnya, pelaku langsung berhasil diamankan di hari yang sama saat kejadian.

“Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Terusan Nunyai untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus lebih lanjut,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi juga menyita barang bukti lengkap berupa tas milik korban, handphone, uang tunai hasil rampasan, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi. Kini, tersangka AI dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman penjara.