Oleh: Junaidi Ismail, SH (Wartawan Utama)
PENANGKAPAN sembilan warga negara Indonesia, termasuk jurnalis asal Lampung, oleh militer Israel saat menjalankan misi kemanusiaan menuju Gaza adalah peristiwa yang menampar martabat bangsa. Insiden ini bukan hanya persoalan diplomatik, melainkan ujian nyata bagi negara dalam melindungi rakyatnya di luar negeri.
Para WNI tersebut tergabung dalam armada Global Sumud Flotilla 2.0 yang membawa bantuan logistik dan obat-obatan untuk warga Gaza.
Mereka dicegat di perairan internasional, wilayah yang secara hukum berada di luar kedaulatan negara mana pun.
Fakta bahwa kapal sipil pembawa bantuan kemanusiaan dapat diintersepsi militer asing menunjukkan betapa rapuhnya perlindungan internasional ketika berhadapan dengan konflik geopolitik.
Yang lebih ironis, salah satu yang ditahan adalah jurnalis asal Lampung, Andre Prasetyo Nugroho.
Kehadirannya bukan sebagai kombatan, melainkan peliput yang menjalankan tugas jurnalistik mendokumentasikan misi kemanusiaan.
Penahanan terhadap jurnalis di medan konflik adalah ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.
Sikap pemerintah Indonesia yang mengecam keras tindakan Israel patut diapresiasi, tetapi kecaman saja tidak cukup. Negara tidak boleh berhenti pada diplomasi pernyataan.
Keselamatan warga negara harus diupayakan melalui langkah konkret yaitu akses konsuler, tekanan diplomatik multilateral, hingga pelibatan forum internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Konstitusi Indonesia menegaskan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.
Prinsip itu semestinya tidak berhenti sebagai kutipan historis, tetapi menjadi landasan tindakan nyata ketika warga Indonesia justru menjadi korban dalam misi solidaritas kemanusiaan untuk Palestina.
Peristiwa ini menguji makna nasionalisme kita. Negara yang berdaulat bukan hanya pandai berpidato soal kemerdekaan, tetapi mampu memastikan setiap warga negara yang terancam di negeri asing dapat pulang dengan selamat.
Jika pemerintah hanya berhenti pada kecaman, maka yang dipertaruhkan bukan cuma nasib sembilan WNI, tetapi juga wibawa Indonesia di mata dunia.
Saat ini, rakyat tidak membutuhkan kata-kata belasungkawa atau pernyataan prihatin. Rakyat menunggu tindakan.
Negara harus hadir, bergerak cepat, dan memastikan seluruh WNI yang ditahan Israel kembali ke tanah air dalam keadaan selamat.
Karena kedaulatan sejati diukur bukan dari seberapa lantang mengecam, tetapi seberapa nyata melindungi rakyatnya.
Bandar Lampung, 20 Mei 2026



