RADAR24.co.id — Pewarta Foto Indonesia (PFI) Daerah Lampung mengeluarkan pernyataan sikap resmi bernomor 05/PS/PFI-LPG/V/2026 yang isinya mengecam keras tindakan sewenang-wenang tentara Israel yang telah menyekap dan menahan wartawan Indonesia yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di wilayah konflik. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap hukum dan nilai-nilai kemanusiaan.
Dalam pernyataan sikap yang diterbitkan pada Selasa (19/5/2026), PFI Lampung menegaskan bahwa aksi penahanan, intimidasi, dan penyekapan terhadap pekerja jurnalistik merupakan pelanggaran nyata terhadap Hukum Humaniter Internasional serta Konvensi Jenewa 1949. Aturan tersebut secara tegas melindungi keselamatan jurnalis yang bertugas di wilayah konflik bersenjata sebagai bagian dari warga sipil.
Berikut adalah lima pokok pernyataan sikap resmi yang disampaikan Pengurus PFI Lampung:
1. Kecaman Keras atas Penyekapan
PFI Lampung mengecam keras tindakan tentara Israel yang melakukan penahanan dan intimidasi terhadap wartawan Indonesia. Tindakan ini dinilai melanggar aturan internasional yang menjamin perlindungan bagi jurnalis di tengah wilayah konflik.
2. Tuntutan Pembebasan Tanpa Syarat
Organisasi ini mendesak Pemerintah Israel untuk segera membebaskan seluruh wartawan Indonesia yang masih disekap. Pembebasan harus dilakukan dalam keadaan sehat, aman, tanpa syarat apa pun, serta disertai pengembalian seluruh alat kerja jurnalistik yang sempat disita.
3. Minta Pemerintah RI Bertindak Tegas
PFI Lampung mendesak Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia segera mengambil langkah diplomasi yang agresif, tegas, dan konkret. Langkah ini diperlukan demi menyelamatkan nyawa dan memastikan keselamatan Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai jurnalis di lokasi konflik.
4. Perlindungan dan Sanksi dari Organisasi Internasional
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Federasi Jurnalis Internasional (International Federation of Journalists/IFJ), serta Komite Perlindungan Jurnalis (Committee to Protect Journalists/CPJ) diminta untuk menginvestigasi kasus ini secara tuntas. Selain itu, organisasi internasional tersebut juga dituntut memberikan sanksi tegas atas tindakan aparat Israel yang dinilai terus-menerus menargetkan pekerja pers.
5. Solidaritas Penuh dari Pewarta Foto Lampung
PFI Lampung menyatakan solidaritas penuh kepada korban, rekan sejawat, dan keluarga jurnalis yang terdampak. Dalam pernyataannya ditegaskan bahwa jurnalis bukanlah musuh, melainkan mata dan telinga dunia yang bertugas menyampaikan kebenaran serta fakta visual di lapangan. “Tindakan membungkam jurnalis adalah upaya menyembunyikan kejahatan kemanusiaan dari mata dunia,” tulis dalam pernyataan itu.
Pernyataan sikap ini ditandatangani langsung oleh Ketua PFI Lampung, Juniardi, SIP, SH, MH dan Sekretaris PFI Lampung, Roby Mahesa, SH, MH, di Bandar Lampung, pada 19 Mei 2026.



