RADAR24.co.id  – Mujiran (72), warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kalianda. Di usia yang seharusnya menikmati masa tua, kakek renta ini justru berstatus terdakwa kasus pencurian dan penggelapan getah karet milik PTPN I Regional Lampung, tempat ia bekerja sebagai buruh sadap selama puluhan tahun. Sidang lanjutan digelar Rabu (20/5/2026), dengan agenda pembahasan mekanisme keadilan restoratif, namun penyelesaian damai belum tercapai.

Peristiwa bermula beberapa bulan lalu, saat Mujiran nekat mengambil dua karung getah karet yang sudah dikumpulkan. Di pengakuanannya di hadapan majelis hakim, perbuatan itu bukan karena ingin menguntungkan diri sendiri, melainkan karena kondisi ekonomi yang sangat sulit. Ia mengaku tak punya uang, tak bisa berutang, sementara istri dan cucunya yang masih kecil di rumah sudah tak punya makanan dan kelaparan. Niatnya hanya satu: menjual getah itu untuk membeli beras

“Saya malu, tapi apa daya. Istri saya sakit, cucu saya menangis minta makan. Saya sudah minta tolong ke mana-mana tak ada yang bisa bantu. Saya ambil itu cuma agar mereka bisa makan, bukan mau jahat,” ujar Mujiran dengan suara gemetar di ruang sidang, ditemani tubuh yang tampak lemah dan membungkuk usia.

Namun sebelum sempat terjual, perbuatannya diketahui petugas keamanan kebun. Ia lalu dilaporkan, diproses hukum, dan kini didakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 374 juncto Pasal 20 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Kasus ini menyita perhatian publik dan kalangan pengamat hukum karena sisi kemanusiaannya yang sangat kuat. Kuasa hukum terdakwa, Arif, menjelaskan kliennya adalah orang jujur dan pekerja keras seumur hidup, baru kali ini tersandung masalah hukum, dan semata-mata didorong kebutuhan hidup yang mendesak. Nilai kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp8,8 juta, namun barang bukti utuh disita kembali pihak perusahaan.

Majelis Hakim yang dipimpin Fredy Tanda sebenarnya mendukung penyelesaian melalui keadilan restoratif, agar kasus ini dihentikan dan kakek ini tak perlu masuk penjara. Namun hambatan muncul karena perwakilan PTPN I yang hadir di persidangan belum memiliki wewenang mengambil keputusan damai, sehingga sidang ditunda kembali.

Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan dan sejumlah elemen masyarakat juga sudah bersuara, meminta perusahaan mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, menegaskan kasus ini tak bisa hanya dilihat dari kacamata hukum semata.

“Beliau berusia 72 tahun, seumur hidup bekerja keras di kebun itu. Melakukan itu karena terpaksa demi keluarga. Jangan sampai penegakan hukum malah mematikan rasa kemanusiaan. Kami harap PTPN berbesar hati mencabut laporan atau menyelesaikan damai,” ujarnya.

Hingga kini, Mujiran masih menunggu jadwal sidang selanjutnya. Di luar ruang sidang, banyak warga yang berharap hukum bisa berjalan adil sekaligus berbelas kasih, agar kakek ini bisa kembali ke rumah merawat keluarga tanpa harus menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi.