RADAR24.co.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai secara tegas menolak dan mengkritik instruksi Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, yang memerintahkan jajarannya menembak di tempat para pelaku pembegalan. Menurutnya, perintah tersebut bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, hukum nasional maupun ketentuan hukum internasional yang berlaku .
Pernyataan sikap ini disampaikan MenHAM usai menghadiri kegiatan di Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/5/2026), menanggapi pernyataan Kapolda Lampung yang dilontarkan sejak Jumat (15/5/2026) lalu. Saat itu, Irjen Helfi menegaskan tak ada toleransi dan memerintahkan penindakan tegas hingga penembakan langsung karena dinilai aksi begal makin meresahkan, banyak pelaku bersenjata, dan hasil kejahatannya kerap digunakan untuk konsumsi narkoba.
“Saya tegaskan, tidak boleh begal ditembak langsung di tempat. Kata-kata dan perintah seperti itu bertentangan secara prinsip dengan hak asasi manusia dan hukum kita. Tidak boleh ada perampasan nyawa tanpa proses hukum yang sah dan adil,” tegas Natalius Pigai.
MenHAM menjelaskan, dalam prinsip penegakan hukum yang beradab dan sesuai standar internasional, setiap pelaku kejahatan—seberat apa pun tindakannya, bahkan pelaku terorisme sekalipun—wajib ditangkap hidup-hidup. Hal ini bukan sekadar soal hak hidup, tetapi demi kepentingan penyelidikan dan pengungkapan jaringan kejahatan yang lebih luas .
“Kalau pelaku mati, sumber informasi hilang. Dia adalah kunci data, jejaring, dan fakta di balik kejahatan itu. Menangkap hidup-hidup jauh lebih bermanfaat bagi hukum dan keamanan negara, dibandingkan menghabisi nyawa di tempat,” tambahnya .
Pigai juga memberikan catatan keras dan peringatan hukum langsung kepada Kapolda Lampung. Ia menilai, pernyataan tertulis maupun lisan berupa perintah “tembak di tempat” itu sudah masuk kategori mens rea atau niat jahat dalam hukum. Jika ada anggota yang melaksanakan dan menimbulkan korban jiwa, maka pimpinan yang memberi perintah dapat diproses hukum dan diselidiki Komnas HAM.
“Pernyataan itu sudah ada buktinya. Kalau diikuti tindakan, maka pertanggungjawaban hukum melekat pada pemberi perintah. Kapolda harus hati-hati, perintah itu bukan kewenangan dan melanggar aturan disiplin serta hukum,” tegasnya .
Meski menolak cara penindakan yang berlebihan, MenHAM sepenuhnya mendukung upaya kepolisian memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat. Namun ia mengingatkan, penegakan hukum harus tetap dalam koridor aturan, proporsional, dan tidak menghilangkan hak dasar manusia sekalipun mereka pelaku tindak pidana.
“Kami dukung polisi berantas begal, kami paham keresahan warga. Tapi caranya harus benar, sesuai hukum. Negara hukum tidak bisa menegakkan keadilan dengan cara melanggar hukum itu sendiri,” pungkas Natalius Pigai .
Hingga kini, pernyataan Kapolda Lampung masih menjadi perdebatan. Pihak Polda Lampung menyatakan langkah itu bentuk ketegasan hadapi kejahatan berbahaya, sementara pihak hukum dan HAM menilai berisiko melahirkan kekerasan tanpa kendali dan menghilangkan hak pembelaan diri tersangka.



