RADAR24.co.id — Kapolres Lampung Selatan, AKBP Toni Kasmiri, akhirnya buka suara terkait kasus hukum yang menjerat anggotanya, Aipda Nofirman bin H Muzakki, yang berstatus tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika. Melalui pesan singkat kepada wartawan, Toni membenarkan adanya proses hukum tersebut namun meminta agar perkara ini tidak disebarluaskan ke publik.

“Sisa pake 5 gram bruto tolong. Ga usah di viralkan, krna sudah diproses seusi prosedurr,” tulis AKBP Toni Kasmiri dalam pesan WhatsApp-nya, Senin (18/5/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun dari laman CMS Publik Kejaksaan RI, nama Aipda Nofirman dengan Nomor Registrasi Pokok (NRP) 81110320, tercatat resmi menjadi tersangka dalam perkara narkotika yang ditangani oleh Satresnarkoba Polres Lampung Selatan. Perkara ini teregister dengan nomor penerimaan berkas SPDP BP/16.a/II/2026/SATRESNARKOBA dan nomor SPDP SPDP/19/II/2026/Satresnarkoba tertanggal 25 Februari 2026.

Secara hukum, Aipda Nofirman disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana peredaran narkotika golongan I dengan ancaman pidana cukup berat, mulai dari minimal enam tahun penjara, maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.

Dalam perkara yang sama, tercatat pula nama Umar Ali bin Karya Masilom (alm) sebagai salah satu pihak yang tersangkut. Ia tercantum dalam berkas perkara dengan nomor penerimaan berkas SPDP BP/16/II/2026/SATRESNARKOBA dan nomor SPDP SPDP/19/II/2026/Satresnarkoba, sama-sama tertanggal 25 Februari 2026, dengan pasal dakwaan yang sama.

Umar Ali, yang sebelumnya disebut-sebut sebagai anak buah Aipda Nofirman dan diketahui merupakan residivis atau pelaku berulang kasus narkotika, juga tercatat memiliki masalah hukum lain. Ia terjerat kasus berbeda yang ditangani penyidik Reskrim KSKP Bakauheni dengan nomor penerimaan berkas SPDP BP/01/I/2026/RESKRIM dan nomor SPDP B/SPDP/01/I/RES.0.0./2026/Reskrim tertanggal 8 Januari 2026. Dalam perkara itu, Umar Ali disangkakan Pasal 591 huruf a KUHPidana terkait tindak pidana penadahan.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan meski pimpinan kepolisian setempat berharap kasus ini tidak menjadi sorotan luas publik.