RADAR24.co.id – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung bersama jajaran Polsek terkait berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan hasil penanganan seorang pelaku berinisial JI, warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, pada Kamis (3 Juni 2026).

JI diketahui terdaftar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus curanmor yang terjadi di wilayah Kota Bandar Lampung. Selain itu, ia juga diduga merupakan bagian dari komplotan pencurian kendaraan bermotor bersenjata api yang sebelumnya telah diungkap aparat kepolisian di wilayah Tangerang, Banten.

Namun, proses penangkapan tidak berjalan lancar. Saat petugas hendak melakukan pengamanan di kediaman pelaku di wilayah Jabung, JI melakukan perlawanan keras dan berusaha melarikan diri. Akibat perlawanan tersebut, salah satu anggota kepolisian mengalami luka dan harus mendapatkan penanganan medis.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Komisaris Polisi Gigih Andri Putranto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur operasi standar sebelum akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.

“Siang ini, tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum kami. Pada proses penangkapan, pelaku yang berstatus DPO sempat melakukan perlawanan, melukai petugas, serta berusaha kabur dari lokasi,” ujar Gigih saat diwawancarai di Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung, Kamis malam.

Menurut keterangannya, pelaku bukanlah sosok yang asing bagi aparat penegak hukum. Sebelumnya, JI juga tercatat pernah melakukan tindakan penodongan terhadap salah satu anggota Polresta Bandar Lampung dengan menggunakan senjata api.

Berdasarkan riwayat tindakan tersebut, kepolisian melaksanakan operasi penangkapan dengan tingkat kewaspadaan yang sangat tinggi. Sebelum tindakan tegas diambil, petugas telah memberikan imbauan serta tembakan peringatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami telah melaksanakan seluruh prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1, mulai dari pemberian imbauan, peringatan lisan, hingga tembakan peringatan. Namun, hal tersebut sama sekali tidak dihiraukan oleh pelaku, sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas yang tetap terukur dan sesuai aturan,” tegasnya.

Gigih juga menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diketahui merupakan pengguna aktif narkotika. Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang memicu sikap agresif dan tindakan melawan aparat yang dilakukan saat proses penangkapan berlangsung.

Selain menindaklanjuti kasus curanmor yang telah menjerat pelaku, tim penyidik juga masih mendalami asal-usul serta keabsahan senjata api yang diduga digunakan JI saat melakukan aksinya, maupun saat peristiwa penodongan terhadap anggota kepolisian yang pernah terjadi sebelumnya.

“Pelaku ini memang bagian dari jaringan kejahatan yang sudah kami lacak sebelumnya. Kelompok ini secara konsisten menggunakan senjata api saat menjalankan aksinya. Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri asal muasal senjata tersebut serta keterlibatan pihak lain,” jelasnya.

Setelah melalui proses pemeriksaan dan penanganan medis di rumah sakit, jenazah pelaku telah diserahkan secara resmi kepada pihak keluarga. Polresta Bandar Lampung juga telah berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Bhayangkara guna melengkapi seluruh administrasi terkait proses penyerahan tersebut.

Sementara itu, pihak kepolisian memastikan bahwa penyelidikan terhadap jaringan kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan pelaku tersebut masih akan terus dilanjutkan. Langkah ini diambil untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain, serta memutus rantai pergerakan kelompok kejahatan tersebut secara menyeluruh.