RADAR24.co.id — Bandar Lampung – Sekelompok orang yang bergerak sebagai penagih uta atau dikenal sebagai Mata Elang / Matel diamankan pihak kepolisian setelah memaksa seorang warga menyerahkan kendaraannya. Sebanyak delapan orang ditangkap tim Resmob Ditreskrimum Polda Lampung; saat proses penangkapan mereka sempat melawan, sehingga petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menjelaskan kejadian tersebut berlangsung Minggu (28 Juni 2026). “Saat hendak diamankan, kelompok ini melakukan perlawanan. Oleh karena itu petugas mengeluarkan tembakan peringatan demi keamanan,” ujarnya.
Kasus bermula dari laporan korban berinisial CR (47) pada Jumat (26 Juni 2026). Saat itu korban memarkirkan mobil Mitsubishi Pajero Sport di halaman Butik Klamby, Jalan Kartini, Bandar Lampung. Tak lama kemudian datang sekelompok orang yang diduga berperan sebagai penagih utang.
Kelompok tersebut memaksa korban menyerahkan kendaraan. Ketika ditolak, mereka diduga melakukan tindakan intimidasi dan memaksa korban ikut mengantar kendaraan menuju kantor CIMB Niaga Auto Finance untuk diserahkan kepada pihak pembiayaan.
Menindaklanjuti laporan, Unit 4 Resmob Subdit III Jatanras bergerak mulai pukul 21.30 WIB di bawah pimpinan Kompol Jonnifer Yolandra. Delapan orang berhasil diamankan lengkap dengan barang‑barang bukti 1 unit Mitsubishi Pajero Sport milik korban, 1 unit Toyota Innova, 1 unit Nissan X‑Trail, 6 lembar Kartu Tanda Penduduk, 3 Surat Tanda Nomor Kendaraan
Mereka kini menjalani pemeriksaan mendalam dan disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pemerasan, atau pengancaman sesuai ketentuan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga sedang menelusuri peran masing‑masing pelaku dalam kejadian tersebut.
Terkait beredarnya kabar bahwa salah satu tersangka adalah mantan anggota Polri berpangkat AKBP, hingga berita ini disusun belum ada konfirmasi resmi dari Polda Lampung; informasi tersebut masih sedang diklarifikasi.



