RADAR24.CO.ID — Kakak-adik, KS (17) dan PA (16), sampai hati membunuh ayah kandungnya, S (55), pemilik toko perabotan di Duren Sawit, Jakarta Timur. Keduanya mengaku membunuh sang ayah karena sakit hati.

“Alasannya mereka sakit hati, sering dipukuli sama korban, sering tidak dikasih makan, kemudian disampaikan anak yang tidak berguna, waktu itu juga terungkap anak haram,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

 

Ade Ary mengatakan pembunuhan itu telah direncanakan oleh keduanya. Sang kakak membujuk adiknya untuk ikut membunuh ayahnya.

“Fakta sementara, alasan mereka melakukan perencanaan pembunuhan ini terutama dari anak KS ya, kakaknya, menyampaikan ke adiknya, Anak PA, ‘Nanti kamu melakukan ini, saya melakukan ini’,” katanya.

 

Pembunuhan itu terjadi pada Minggu (22/6). PA memukul ayahnya menggunakan papan cucian sebanyak dua kali, kemudian dilanjutkan kakaknya menusukkan pisau.

“Kemudian, Anak KS diduga menusuk korban atau bapaknya dua kali dengan pisau dapur. Pisau dapur dan kayu papan cucian telah disita oleh penyidik. Ada bekas darah di sana, dilakukan pemeriksaan secara laboratoris, sudah dicek, itu identik dengan darah korban,” jelasnya.

 

Saat ini keduanya sudah diamankan di Polda Metro Jaya. Polisi juga akan memeriksa kejiwaan dari para tersangka.

 

“Saat ini, Anak KS dan Anak PA sedang dilakukan observasi psikiatrikum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mendalami kesehatan mental psikologis, kejiwaan kedua anak ini,” jelasnya.

 

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kakak-adik itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

“Terhadap mereka berdua dijerat Pasal 340 KUHP itu tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP tentang pembunuhan. Pasal 340 itu ancamannya maksimal 20 tahun, 338 itu ancamannya maksimal 15 tahun,” kata Ade Ary.

 

Saat ini keduanya sudah ditahan buntut kasus dugaan pembunuhan tersebut. Karena status keduanya anak di bawah umur, pihak kepolisian juga melibatkan stakeholder terkait.

 

“Dengan penetapan terhadap dua anak ini sebagai orang yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, Anak KS dan Anak PA telah dilakukan penahanan. Namun saat ini sedang dibantarkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan observasi psikiatrikum,” jelasnya

Sumber:Detik
Reporter: Redaksi