RADAR24.co.id — Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan ataupun ketetapan atas permohonan uji materiil terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis (30/7/2026). Dilansir dari lama resmi MK, sidang akan digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.

Ada tiga permohonan berkenaan dengan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang menyoal anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG), yakni permohonan nomor 55/PUU-XXIV/2026, nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Permohonan nomor 55/PUU-XXIV/2026, dimohonkan oleh Reza Sudrajat, seorang guru non-ASN atau honorer di salah satu SMP negeri di Karawang, Jawa Barat, yang baru pertama kali beracara di MK.

Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar 12 Februari 2026, pemohon menyoroti masuknya anggaran program MBG ke dalam pos anggaran pendidikan.

Permohonan nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Sa’ed, selaku mahasiswa, yang merasakan dampak keterbatasan fasilitas pendidikan akibat anggaran pendidikan dialokasikan untuk program MBG.

Kemudian permohonan nomor 52/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Felix Rega, seorang dosen, yang hak-hak kesejahteraanya belum terpenuhi, tetapi anggaran pendidikan dialokasikan ke program MBG.

Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut sesuai dengan agenda persidangan yang tercantum di laman MK. “Sesuai dengan agenda persidangan di MK yang bisa diakses,” ujar Enny, Rabu (29/7/2026).

Gugatan program MBG tersebut telah bergulir sejak 12 Februari 2026 dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan. Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda perbaikan permohonan pada 25 Februari 2026 dan pemeriksaan keterangan DPR serta presiden pada 11 Maret 2026.

Dalam sidang tersebut, DPR dan pemerintah meminta penundaan penyampaian keterangan karena belum siap. Sidang kembali digelar pada 14 April 2026 dengan agenda penyampaian keterangan dari kuasa hukum DPR dan pemerintah.

Selanjutnya, pada 28 April 2026, MK mendengarkan keterangan pihak terkait, yakni Yayasan Edukasi Riset Cendikia (ERC) dan Prof. Hesti Armiwulan.

Pada 20 Mei 2026, sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari para pemohon. Kemudian pada 15 Juni 2026, MK kembali mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari ERC dan CALS.

Sidang berikutnya digelar pada 23 Juni 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari DPR serta pemerintah yang menghadirkan Prof. Cecep Darmawan dan Dr. Oce Madril. Pada 1 Juli 2026, MK kembali mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pemerintah serta DPR dengan menghadirkan tiga ahli dan tiga saksi.

Selengkapnya baca disini