Oleh: Dr. Aguswan Khotibul Umam, S. Ag., MA (Dosen UIN Jurai Siwo Lampung)
Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang kepala madrasah ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menjadi peringatan serius bagi dunia pendidikan. Menurut pemberitaan detikNews pada 19 Oktober 2026, kepala sekolah berinisial MR diduga dipukul oleh seorang wali murid yang disebut sebagai anggota TNI, setelah muncul persoalan kedisiplinan siswa yang tidak mengenakan sepatu dan kaus kaki. Korban dilaporkan mengalami luka pada wajah dan hidung. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Subdenpom TNI Lamongan untuk diproses lebih lanjut.
Peristiwa ini bukan sekadar perselisihan antara orang tua dan sekolah. Di balik persoalan kaus kaki, terdapat pertanyaan mendasar yaitu mengapa perbedaan pendapat yang seharusnya bisa diselesaikan melalui dialog justru dapat berujung kekerasan?. Masyarakat juga berulang kali menyaksikan kasus guru yang mendapat intimidasi atau kekerasan dari orang tua siswa setelah memberikan teguran atau mendisiplinkan anak. Ketika konflik semacam ini viral di media sosial, persoalannya tidak berhenti pada pihak yang terlibat. Kepercayaan terhadap sekolah, rasa aman guru, kesehatan mental siswa, dan hubungan antara keluarga dengan lembaga pendidikan ikut terdampak. Di sinilah psikologi terapan diperlukan. Psikologi tidak cukup berhenti sebagai teori dalam buku atau materi perkuliahan. Ilmunya perlu diterjemahkan menjadi keterampilan nyata untuk mengelola emosi, mengendalikan impuls, berkomunikasi secara sehat, dan menyelesaikan konflik tanpa kekerasan.
Mengendalikan Emosi dan Menjaga Marwah
Dalam psikologi, kemampuan mengatur emosi menjadi salah satu unsur penting dalam menghadapi konflik. Penelitian I. M. Ibis M. Alvarez, Montserrat González-Parera, dan Borja Manero (2022), melalui artikel The Role of Emotions in Classroom Conflict Management di jurnal Frontiers in Psychology, menekankan pentingnya regulasi emosi dalam pengelolaan konflik di lingkungan pendidikan. Ketika seseorang mampu mengenali kemarahan dan menahan respons impulsif, peluang menyelesaikan masalah melalui komunikasi yang konstruktif menjadi lebih besar. Dalam kasus hubungan orang tua dan sekolah, prinsip ini berlaku bagi semua pihak. Orang tua boleh bertanya, mengkritik, dan menyampaikan keberatan terhadap tindakan guru. Guru pun perlu menjelaskan aturan secara proporsional, tidak merendahkan siswa, serta menghindari hukuman yang tidak mendidik. Namun, keberatan tidak boleh berubah menjadi ancaman, penghinaan, atau pemukulan.
Penelitian Rangga Dewati Suryaningrat, Frieda Maryam Mangunsong, dan Corina D. Riantoputra (2020), berjudul Teachers’ Aggressive Behaviors: What Is Considered Acceptable and Why?, yang terbit di jurnal Heliyon, menunjukkan bahwa persepsi mengenai perilaku agresif dapat dipengaruhi oleh pengalaman dan lingkungan sosial. Temuan ini mengingatkan kita bahwa kekerasan dapat dinormalisasi ketika masyarakat terbiasa menganggap tindakan kasar sebagai cara wajar untuk menyelesaikan persoalan.
Padahal, Islam mengajarkan pengendalian amarah. Allah SWT berfirman dalam QS Ali Imran ayat 134 bahwa orang bertakwa adalah mereka yang menahan amarah dan memaafkan kesalahan orang lain. Rasulullah SAW juga bersabda, “Jangan marah,” sebagaimana diriwayatkan Imam al-Bukhari dalam hadis nomor 6116. Dalam hadis lain, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa orang kuat bukanlah orang yang menang dalam bergulat, melainkan orang yang mampu mengendalikan dirinya ketika marah (HR al-Bukhari dan Muslim). Pesan ini relevan bagi orang tua maupun pendidik yaitu menjaga marwah tidak berarti harus selalu menang dalam perdebatan. Marwah justru tampak ketika seseorang mampu bersikap tegas tanpa merendahkan, mempertahankan prinsip tanpa mengancam, serta menyelesaikan persoalan tanpa menyakiti orang lain.
Langkah Nyata di Sekolah dan Keluarga
Membangun masyarakat yang lebih sehat secara mental memerlukan perubahan kebiasaan, bukan sekadar imbauan agar semua orang bersabar. Setidaknya ada tiga langkah yang dapat diterapkan. Pertama, membangun komunikasi yang sehat antara sekolah dan orang tua. Setiap sekolah perlu memiliki prosedur pengaduan yang jelas, termasuk jadwal konsultasi, jalur penyampaian keberatan, dan mekanisme pertemuan ketika muncul konflik. Orang tua hendaknya tidak langsung menghakimi guru berdasarkan cerita sepihak dari anak. Dengarkan anak dengan empati, mintalah penjelasan sekolah, lalu periksa fakta bersama. Sekolah juga perlu menyampaikan aturan kedisiplinan sejak awal tahun ajaran agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Kedua, melatih keterampilan mengendalikan emosi. Sekolah dapat menyelenggarakan kelas pengasuhan bagi orang tua, pelatihan komunikasi asertif bagi guru, serta kegiatan pembelajaran sosial-emosional bagi siswa. Ketika emosi meningkat, pihak yang terlibat perlu mengambil jeda, menurunkan nada suara, menghindari pertemuan berdua jika ada risiko kekerasan, dan melanjutkan pembicaraan bersama mediator yang netral. Kebiasaan sederhana ini dapat mencegah konflik berkembang menjadi tindakan agresif. Penelitian Tamaki Noboru dan rekan-rekan (2021) tentang pendidikan berbasis sekolah untuk mencegah perundungan di Indonesia, yang diterbitkan dalam Pediatrics International, menunjukkan pentingnya intervensi pendidikan yang melibatkan kurikulum, budaya sekolah, dan dukungan kelembagaan. Artinya, pencegahan kekerasan tidak cukup mengandalkan nasihat individual; sekolah harus membangun sistem yang konsisten.
Ketiga, menyiapkan prosedur penanganan dan pemulihan. Jika kekerasan terjadi, prioritas pertama adalah melindungi korban, memberikan pertolongan medis dan dukungan psikologis, mendokumentasikan kejadian, serta melaporkannya kepada pihak berwenang sesuai kebutuhan. Sekolah harus memastikan korban dan saksi tidak mendapat intimidasi atau tekanan untuk mencabut laporan. Mediasi dapat digunakan untuk menyelesaikan perselisihan yang memang layak dimediasi, tetapi tidak boleh dipaksakan untuk menggantikan proses hukum dalam dugaan tindak pidana kekerasan. Pemulihan hubungan sosial harus berjalan seiring dengan pertanggungjawaban yang adil. Pelaku juga perlu mendapat penanganan yang sesuai agar perilaku agresif tidak berulang, sementara korban memperoleh ruang aman untuk pulih. Pihak sekolah, komite sekolah, organisasi profesi guru, tokoh agama, dan pemerintah daerah dapat bekerja sama membentuk forum komunikasi rutin. Forum ini bukan tempat mencari siapa yang paling berkuasa, melainkan ruang untuk membangun kepercayaan, menyepakati aturan, dan memastikan setiap persoalan ditangani secara bermartabat.
Akhirnya penting untuk dipahami bahwa kasus dugaan penganiayaan kepala sekolah di Lamongan mengingatkan kita bahwa persoalan kecil dapat berubah menjadi peristiwa besar ketika emosi mengalahkan akal sehat dan dialog digantikan kekerasan. Sekolah memang bukan tempat yang bebas dari kesalahan. Guru bisa keliru, siswa dapat melanggar aturan, dan orang tua berhak mengajukan keberatan. Namun, semua itu harus diselesaikan melalui cara yang mendidik, proporsional, dan sesuai hukum.
Psikologi terapan menawarkan keterampilan untuk mengenali emosi, menunda reaksi impulsif, berkomunikasi secara asertif, serta menyelesaikan konflik. Nilai-nilai Islam memperkuatnya melalui ajaran menahan amarah, berlaku adil, dan tidak menyakiti sesama. Keduanya dapat menjadi fondasi bagi hubungan yang lebih sehat antara keluarga dan sekolah. Orang tua perlu menjaga kehormatan guru tanpa kehilangan hak untuk menyampaikan kritik. Guru perlu menjaga wibawa profesi tanpa menggunakan kekerasan atau penghinaan. Sekolah perlu menyediakan mekanisme pengaduan yang adil, sedangkan pemerintah dan masyarakat harus memastikan bahwa keselamatan serta martabat semua pihak terlindungi. Pada akhirnya, masyarakat yang sehat secara mental tidak dibangun dengan meniadakan perbedaan, melainkan dengan mengajarkan cara menghadapi perbedaan secara dewasa. Dari teori menuju aksi, perubahan itu dimulai dari kemampuan sederhana tetapi mendasar: berhenti sejenak ketika marah, mendengar sebelum menghakimi, dan memilih dialog daripada kekerasan.



