News
Usai Pemeriksaan, Roy Suryo dan Tifa dirawat di RS Polri Kramat
Tak Lagi 26, 41 Nama Disebut Sony Sanjaya dalam Kasus Korupsi MBG
Rokok Ilegal Merek Humer Kuasa Pasar di Manggarai
Muncul Kelompok Aksi Tandingan Dukung Program MBG Dilanjutkan
Dari Sebuah Payung Menjadi Kericuhan: Kajian Psikologi tentang Ego, Kontrol Diri, dan Kepatuhan di Ruang Publik
Kategori: Hukum dan Kriminal

2 November 2024
RADAR24.co.id — Polda Lampung menegaskan praktik pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat sanksi pidana kurungan penjara belasan tahun hingga denda miliar rupiah. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pelaku pembakaran dapat dikenai pidana dengan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ketentuan pidana dan […]
