RADAR24.co.id — Data pada laman resmi sistem manajemen perkara Kejaksaan RI mengungkap status hukum oknum anggota Polres Lampung Selatan, Aipda Nofirman bin H Muzakki, dalam perkara narkotika yang tengah bergulir.

Berdasarkan data yang dikutip dari CMS Publik Kejaksaan RI https://cms-publik.kejaksaan.go.id/satker pada Senin (18/5/2026), Aipda Nofirman tercatat sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani penyidik Satresnarkoba Polres Lampung Selatan.

Dalam data tersebut tercantum nomor penerimaan berkas SPDP BP/16.a/II/2026/SATRESNARKOBA dengan nomor SPDP SPDP/19/II/2026/Satresnarkoba tertanggal 25 Februari 2026.

Aipda Nofirman disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika mengatur tentang peredaran narkotika golongan I dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, atau hukuman mati. Sementara Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP baru mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku tindak pidana tertentu.

Sementara itu, nama Umar Ali bin Karya Masilom (alm) juga tercantum dalam data perkara berbeda yang ditangani penyidik Reskrim KSKP Bakauheni.

Umar Ali tercatat dengan nomor penerimaan berkas SPDP BP/01/I/2026/RESKRIM dan nomor SPDP B/SPDP/01/I/RES.0.0./2026/Reskrim tertanggal 8 Januari 2026.

Dalam perkara tersebut, Umar Ali disangkakan Pasal 591 huruf a KUHPidana. Pasal itu mengatur tindak pidana penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Dan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, Jo Pasal 609 ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tantang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Nama Umar Ali sebelumnya menjadi sorotan setelah disebut sebagai anak buah Aipda Nofirman. U-A juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan pernah divonis satu tahun penjara dalam perkara penyalahgunaan sabu pada 2019 lalu.

Sementara itu, Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri hingga kini belum memberikan tanggapan terkait dugaan keterlibatan anggotanya tersebut meski upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp.