RADAR24.CO.ID, Lampung — Aparat kepolisian Unit Reskrim Polsek Metro Utara menangkap residivis pencurian dengan kekerasan (curas) berisinial FA(29), warga Bedeng 5, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Kali ini, pelaku merampas sepeda motor milik tamannya sendiri.

 

Yang lebih mengejutkan, pelaku FA tercatat sudah 2 kali menjalani hukuman di Lapas Metro dan Rutan Gunungsugih dengan kasus curas. Bahkan, berdasarkan pengakuannya kepada aparat kepolisian, pelaku mengaku sudah 8 kali melancarkan tindakan kejahatan yang sama, di Kota Metro 4 kali, Kecamatan Bekri 2 kali, di Kalianda Lampung Selatan 1 kali, di Purbolinggo Lampung Timur 1 kali.

 

Selain itu, saat polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sepucuk senjata api rakitan yang disimpan pelaku di balik sofa, di rumahnya.

 

Kapolsek Metro Utara, Iptu Eko Nugroho menjelaskan kronologis aksi kejahatan yang dilakukan pelaku. Menurutnya, modus kejahatan tersebut dilancarkan dengan berpura-pura meminjam sepeda motor temannya untuk membeli rokok.

 

“Awal mula kejadian terjadi pada Minggu, 23 April 2024 sekitar jam 6 sore, di depan sebuah warung bakso di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Banjarsari, Metro Utara. Korban berinisial RDP yang merupakan teman pelaku dan satu teman lainnya berinisial R, saat itu hendak mengantarkan pelaku FA pulang kerumahnya di Bedeng 5, Trimurjo. Tapi, di tengah perjalanan pelaku mengajak makan dan mampir di warung bakso,” ulas Iptu Eko, Minggu, 12/5/2024.

 

Setelah memesan bakso, lanjut Iptu Eko, pelaku mengambil kunci motor dan mengatakan akan meminjam, untuk membeli rokok. Akan tetapi, karena korban tidak percaya, maka korban meminta temannya, yakni R, untuk pergi bersama pelaku.

 

“Tapi di tengah perjalanan beli rokok itu, si pelaku menyuruh teman korban turun dari sepeda motor, yang kemudian ditolak, sehingga pelaku mendorongnya hingga terjatuh dan membawa kabur motor korban,” bebernya.

 

“Karena korban dan temannya tidak bisa menemukan keberadaan pelaku dan tidak bisa menghubungi pelaku melalui panggilan telepon, akhirnya korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Metro Utara,” tukasnya.

 

Berdasarkan Laporan Polisi yang dibuat pelapor, aparat kepolisian Unit Reskrim Polsek Metro Utara langsung merespons dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, hingga pada Selasa, 7 Mei 2024, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

 

Kemudian, Unit Reskrim Polsek Metro Utara yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, sampai akhirnya berhasil mengamankan pelaku FA.

 

Saat ini, pelaku berikut barang bukti hasil temuan petugas sudah diamankan polisi. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan bakal dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun masa tahanan.

 

 

 

Editor Abdul Jabar, pewarta kiki

Reporter: Redaksi