RADAR24.CO.ID, Sulawesi Utara — Seorang pemuda di kota Bitung terpaksa merasakan dinginnya jeruji besi Polres Bitung. Pemuda berinisial AW (19) ini diringkus karena mencuri perhiasan emas milik korban bernama Umi Widyaswati.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, melalui kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi mengatakan penangkapan terhadap Pelaku AW berawal dari laporan korban yang melaporkan kehilangan perhiasan emasnya.

“Tim Resmob Polres Bitung melakukan penangkapan terhadap Pelaku pada hari Selasa, 7 Mei 2024 pukul 21.00 Wita di Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung,”kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiyabudi.

Kasi Humas menjelaskan kronologis pencurian emas tersebut terjadi pada bulan Januari 2024. Saat itu pelaku AW mencuri 3 buah cincin dan 3 buah gelang. Dan pada awal bulan Mei, pelaku kembali melakukan pencurian 1 buah kalung emas,”kata Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi.

Kerugian ditaksir sebesar Rp25 juta. Diduga perhiasan emas itu pelaku jual tempat jual-beli emas di Pusat Kota Bitung.”lanjutnya.

“Saat ditangkap, Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 buah hp, 3 buah surat bukti gadai emas dan 5 buah pakaian yang dibeli pelaku.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bitung dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk diperiksa lebih lanjut,”ujar Iptu Iwan.

 

 

Editor Abdul Jabar, pewarta Syarif.

Reporter: Redaksi