RADAR24.co.id — Seorang residivis asal Kota Bitung berinisial RS (15) kembali ditangkap Polisi, karena kedapatan membawa senjata tajam jenis panah wayer saat tawuran, Minggu (2/2/2025).
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK, MH, melalui Kasi Humas Iptu Abdul Natib Anggai menjelaskan, bahwa penangkapan berawal dari laporan warga yang merasa ketakutan akibat tawuran antar kelompok anak muda di sekitar kompleks sekolah SMP 12 Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir.
“Saat Tim Tarsius tiba di lokasi, banyak anak-anak muda yang melarikan diri, Tim Tarsius kemudian melakukan pengejaran dan satu di antara mereka berhasil di amankan. Setelah di periksa, pelaku RS (15) di temukan membawa senjata tajam jenis panah wayer yang di gunakan saat tarkam, pelaku merupakan “Residivis” kasus sajam, “ungkapnya.
Saat diinterogasi, RS mengaku terlibat tawuran karena diajak oleh rekannya berinisial PD, yang juga seorang residivis. Namun, saat tim datang, PD berhasil melarikan diri, “tambah IPTU Abd Natib.
Saat ini, RS beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bitung dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut.
RS dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Tawuran antar kelompok anak muda di Kota Bitung masih menjadi permasalahan yang meresahkan warga.
SY