RADAR24.co.id — Seorang pria bernama Jovi Gerungan, Warga Bitung Timur menjadi korban penganiayaan didepan rumah makan nasi kuning Amoy, tepatnya di jalan Girian.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi Pada Sabtu (19/4/2025) sekitar pukul 21.30 Wita,” kata Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai.
Lebih lanjut, Iptu Abdul Natip Anggai menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula terjadi selisih paham di jalan Girian tepatnya di depan Rumah makan nasi kuning Amoy Kelurahan Girian, Kecamatan Girian.
Korban dan dua orang pelaku masing masing lelaki RA (17) dan lelaki BE (20), terjadi selisih paham, tindakan korban yang melambung laju kendaraan kedua pelaku, yang kemudian memicu emosi hingga berujung pemukulan.
Dalam peristiwa tersebut, pelaku RA menganiaya korban menggunakan kepalan tangan sambil menyelipkan kunci motor di sela-sela jarinya, yang mengakibatkan luka pada wajah korban.
Sementara itu pelaku BE turut memukul korban satu kali ke arah wajah, menyebabkan luka tambahan di wajah serta goresan di bagian leher.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polsek Matuari langsung melakukan penyelidikan.
Alhasil, pada Minggu malam, 20 April 2025 sekitar pukul 23.00 Wita, kedua pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda.
” RA ditangkap di Kelurahan Girian Indah, sementara BE diamankan di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari,” jelas Iptu Abdul Natip Anggai.
“Saat ini kedua pelaku sudah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Matuari untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus ini yakni kunci motor yang digunakan pelaku saat menganiaya korban dan hasil visum et repertum korban.
” Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana mengenai tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama,” tegas Iptu Abdul Natip Anggai.
SY