RADAR24.co.id — Perkara dugaan korupsi yang menyeret petinggi perusahaan tekstil besar memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, dan Direktur Utama, Iwan Kurniawan Lukminto, masing-masing dengan hukuman 16 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (20/4/2026).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang berkelindan dengan pencucian uang dalam skema pembiayaan kredit perusahaan tekstil yang kini telah pailit.

Dalam persidangan, JPU Fajar Santoso menguraikan bahwa para terdakwa mengajukan pinjaman ke tiga bank milik pemerintah daerah menggunakan laporan keuangan yang tidak sinkron dengan data dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan.

Perbedaan data tersebut menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan. Jaksa menilai tindakan itu dilakukan secara sistematis untuk memperoleh fasilitas kredit dalam jumlah besar.

“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Jaksa menyebut kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp1,3 triliun. Angka tersebut dinilai sebagai kerugian riil yang sulit dipulihkan, mengingat kondisi PT Sritex yang telah dinyatakan pailit dan tidak memiliki aset memadai.

“Iwan Setiawan berperan sebagai aktor utama dalam perkara ini,” tegas jaksa.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon, yang juga mencatat dampak luas kasus ini terhadap stabilitas ekonomi daerah.

Tak hanya korupsi, kedua terdakwa juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengungkap, dana hasil kejahatan disamarkan melalui berbagai cara, termasuk dimasukkan ke rekening operasional perusahaan agar tampak sebagai pendapatan sah.

Selain itu, dana tersebut digunakan untuk pembelian aset seperti tanah, rumah, apartemen, hingga kendaraan mewah.

Langkah tersebut dinilai sebagai upaya sistematis untuk menyembunyikan asal-usul uang hasil tindak pidana.

Hal yang memberatkan, menurut jaksa, adalah sikap para terdakwa yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan selama proses persidangan berlangsung.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan itikad baik,” ungkap JPU.

Atas dasar itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp677 miliar. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Putusan akhir akan ditentukan setelah seluruh rangkaian persidangan selesai.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan korporasi besar dan nilai kerugian negara yang signifikan, sekaligus menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di sektor keuangan dan industri nasional.