Oleh: Ma’ruf Abidin, M.Si (Dewan Penasehat Ikatan Wartawan Online Lampung Timur)
Pepatah lama “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” kembali menemukan pembenaran nyatanya di bumi Lampung. Publik baru saja disuguhi teatrikal hukum yang mengoyak rasa keadilan: Mujiran, seorang kakek berusia 72 tahun asal Desa Wonodadi, Lampung Selatan, harus duduk gemetar di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kalianda. Dakwaannya berat secara formal, namun remeh secara moral: mengambil sisa sadapan getah karet di area PTPN I.
Motif di balik tindakan Sang Kakek bukanlah keserakahan, melainkan jeritan perut. Kakek Mujiran mendulang sisa karet demi bisa menukarnya dengan sebungkus nasi dan beberapa kilogram beras untuk menyambung nyawa istri dan cucunya. Ini adalah contoh nyata dari survival crime—sebuah pelanggaran hukum yang lahir akibat kemiskinan ekstrem dan kegagalan negara dalam memelihara fakir miskin. Namun, alih-alih diselesaikan dengan pendekatan kemanusiaan, birokrasi hukum kita memilih jalur formalistik yang kaku. Pihak perusahaan menutup mata dari aspek sosial, dan aparat penegak hukum dengan patuh menggulung perkara ini hingga ke meja hijau.
Kegagalan Jaring Pengaman Pemerintah Daerah
Di balik ketukan palu sidang dan kekakuan hukum, ada satu pihak yang kerap lolos dari telunjuk kritik publik: Pemerintah Daerah. Kasus Kakek Mujiran adalah tamparan keras sekaligus cermin retak bagi Pemda Lampung, khususnya Pemkab Lampung Selatan. Duduknya seorang lansia berusia 72 tahun di kursi pesakitan demi beberapa kilogram beras adalah bukti sahih runtuhnya jaring pengaman sosial (social safety net) di tingkat lokal.
Ke mana perginya program pengentasan kemiskinan, dinas sosial, hingga aparatur desa yang seharusnya memvalidasi warga rentan? Ketika seorang kepala keluarga di usia senja harus berjuang sendirian melawan kelaparan akut hingga terpaksa memungut getah karet, Pemda telah gagal menjalankan amanat konstitusi Pasal 34 UUD 1945. Pemda tidak boleh hanya menjadi penonton pasif atau sekadar hadir memberikan bantuan logistik setelah kasus ini viral di media sosial. Kasus ini membongkar fakta bahwa pendataan warga miskin terstruktur masih karut-marut, dan program pemberdayaan ekonomi lansia di daerah terpencil masih sebatas formalitas anggaran.
Kontras yang Menyakitkan
Melihat Kakek Mujiran diadili membuat publik secara otomatis menengok ke arah berlawanan: panggung para koruptor kelas kakap. Di negeri ini, kita menyaksikan ironi yang terjadi berulang kali. Para pencuri uang rakyat senilai miliaran hingga triliunan rupiah sering kali bisa melenggang kangkung dengan senyuman lebar di depan kamera. Mereka memiliki privilese hukum: tim pengacara mahal, penundaan penahanan dengan alasan kesehatan, fasilitas sel yang nyaman, hingga obral remisi yang membuat masa hukuman mereka menyusut drastis.
Sementara itu, bagi kaum papa seperti Kakek Mujiran, hukum tampil dengan wajahnya yang paling garang dan tanpa kompromi. Tidak ada pengacara papan atas, tidak ada lobi-lobi politik. Yang ada hanyalah tubuh ringkih di usia senja yang harus menanggung beban psikologis berat di ruang sidang yang dingin. Ketimpangan ini melukai akal sehat dan mencederai sila kelima Pancasila: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Hukum Tanpa Nurani adalah Penindasan
Secara regulasi, institusi hukum kita sebenarnya sudah memiliki instrumen untuk mencegah tragedi kemanusiaan seperti ini. Kita mengenal Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2012 tentang batasan tindak pidana ringan, serta Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Aturan-aturan ini diciptakan justru agar hukum tidak kehilangan hatinya saat berhadapan dengan tindak pidana skala kecil yang dipicu oleh urusan isi perut.
Namun, kasus Kakek Mujiran menunjukkan bahwa secanggih apa pun regulasinya, jika mentalitas aparatnya masih legal-formalistik dan korporasi masih mengedepankan ego hukum, maka keadilan restoratif hanya akan menjadi jargon di atas kertas. Hukum seolah lupa bahwa tugas utamanya adalah menegakkan keadilan, bukan sekadar memenjarakan orang.
Mengetuk Palu Hakim dan Menagih Tanggung Jawab Daerah
Kasus Kakek Mujiran di Lampung harus menjadi titik balik dan bahan refleksi bersama. Hakim di Pengadilan Negeri Kalianda memiliki peluang besar untuk menunjukkan kepada publik bahwa nurani hukum itu masih ada. Ketukan palu hakim nanti tidak hanya menentukan nasib seorang lansia 72 tahun, tetapi juga menentukan ke mana arah kompas moral peradilan kita bergerak.
Di sisi lain, Pemda Lampung harus segera berbenah. Mereka berutang penjelasannya kepada publik mengapa masih ada warganya yang kelaparan di tengah klaim-klaim keberhasilan pembangunan daerah. Kita tidak boleh membiarkan hukum di negara ini terus-menerus memenjarakan kemiskinan, sementara membiarkan keserakahan kerah putih melenggang tanpa beban. Kakek Mujiran tidak butuh penjara; beliau dan keluarganya butuh jaminan sosial dari negara dan aksi nyata dari pemerintah daerahnya sendiri.



