RADAR24.co.id – Upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lampung Timur terus diperkuat melalui sinergi lintas elemen. Hal ini dibuktikan dengan terselenggaranya kegiatan koordinasi dan penguatan peran masyarakat dalam rangka pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kecamatan Sekampung Udik, pada Kamis (21/5/2026).

Acara yang digelar sebagai langkah strategis menjaga keamanan dan kesejahteraan warga ini dihadiri langsung oleh Camat Sekampung Udik Putu Ardiana, para Kepala Desa se-Kecamatan Sekampung Udik, Wakapolsek Sekampung Udik, Babinsa Pugung Rahardjo, Ketua Karang Taruna, Organisasi Fatayat, Muslimat, Aisiyah, WHDI, KUA dan perwakilan pemuda setempat.

Dalam pertemuan tersebut, dua narasumber kunci hadir memberikan pemaparan dan arahan, yakni Edi Arsadad S.H selaku Ketua Advokasi Kelompok Rentan Anak dan Perempuan (AKRAP), serta Titin Wahyuni S.Pd., M.Pd. selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Lampung Timur.

Edi Arsadad dalam paparannya menekankan bahwa peran masyarakat adalah garda terdepan yang paling efektif dalam mendeteksi dan mencegah segala bentuk kekerasan maupun praktik perdagangan orang. Menurutnya, kejahatan terhadap perempuan dan anak kerap terjadi karena minimnya pemahaman warga dan lemahnya pengawasan lingkungan sekitar.

“Kekerasan dan TPPO itu tidak terjadi tiba-tiba, selalu ada tanda-tanda. Masyarakat, mulai dari tingkat dusun, desa, hingga kecamatan, harus peka. Jangan menutup mata atau telinga jika melihat ada hal yang mencurigakan. AKRAP siap mendampingi dan memberikan advokasi jika warga menemukan kasus atau keraguan. Pencegahan paling ampuh dimulai dari kesadaran kita sendiri di lingkungan,” ujar Edi dalam penjelasannya.

Ia juga mengajak seluruh elemen yang hadir, khususnya para kepala desa dan organisasi kepemudaan, untuk membangun sistem pelaporan yang mudah, aman, dan cepat, agar setiap kasus yang ditemukan dapat segera ditangani sebelum berakibat fatal.

Sementara itu, Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Lampung Timur, Titin Wahyuni, mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah dan warga dalam menjaga kelestarian hak-hak perempuan dan anak. Ia menjelaskan, perlindungan sosial bukan hanya tugas dinas terkait, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah, aparat keamanan, dan seluruh komponen bangsa.

“Perdagangan orang dan kekerasan dalam rumah tangga maupun lingkungan adalah kejahatan kemanusiaan yang merusak masa depan. Kami berharap setelah kegiatan ini, Kecamatan Sekampung Udik bisa menjadi percontohan daerah bebas dari kekerasan. Sinergi antara Polsek, Babinsa, Pemerintah Desa, dan pemuda sangat penting. Dinas P3AP2KB akan terus mendukung, memberikan pelatihan, serta memfasilitasi penanganan korban agar mereka mendapatkan perlindungan hukum dan pemulihan yang layak,” ujar Titin Wahyuni.

Dalam sesi diskusi, para peserta yang hadir menyampaikan berbagai kendala di lapangan, terutama terkait budaya diam atau rasa malu yang masih melekat di sebagian masyarakat saat menghadapi kasus kekerasan. Menanggapi hal itu, Titin Wahyuni meminta Camat menggerakkan seluruh jajaran kepala desa dan perangkatnya untuk lebih aktif melakukan sosialisasi di tingkat dusun dan rukun warga.

“Kami minta kepada seluruh kepala desa untuk tidak ragu berkoordinasi dengan aparat dan dinas terkait. Jangan biarkan warga menderita karena ketidaktahuan. Mari kita jadikan wilayah Sekampung Udik aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kejahatan terhadap perempuan dan anak,”  Tegas Titin.

Masih Titin, Ia meminta seluruh unsur sepakat membentuk jejaring perlindungan yang lebih erat, memperluas jangkauan informasi, dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan serius dan penuh kehati-hatian.