RADAR24.co.id – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyerahkan surat permohonan penghentian perkara penyerangan dengan air keras terhadap Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (8/6/2026). Langkah ini diambil sejalan dengan putusan praperadilan yang memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan, bukan dialihkan ke ranah militer.

Koordinator TAUD Dimas Bagus Arya menegaskan persidangan di lingkungan militer tidak memiliki dasar hukum yang sah. “Proses ini bertentangan dengan Putusan Praperadilan Nomor 62/2026 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan kepolisian melanjutkan penyidikan secara utuh,” ujarnya di depan gedung pengadilan.

TAUD menekankan, tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI harus diadili di peradilan umum sesuai semangat TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan ketentuan KUHAP terbaru, bukan di lingkungan militer yang dianggap tidak independen terhadap komando TNI.

Pihaknya juga menyoroti ketidaklengkapan penanganan kasus. Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat dugaan keterlibatan 16 orang, termasuk sejumlah pejabat tinggi Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Namun hingga kini, belum ada pemeriksaan mendalam terhadap mereka dan sebagian besar pelaku belum ditangkap, padahal hanya empat orang yang dijadikan terdakwa di pengadilan militer.

“Kasus ini seolah dipotong hanya untuk memproses pelaku lapangan, sementara perencana dan pemberi perintah dibiarkan bebas. Ini tidak akan menciptakan keadilan sesungguhnya,” tegasnya.

Surat permohonan telah diterima bagian pelayanan pengadilan. TAUD berharap hakim mempertimbangkan untuk menghentikan persidangan dan mengembalikan perkara ke jalur penyidikan umum agar seluruh pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.