RADAR24.co.id — Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) meminta agar persidangan kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus di Pengadilan Militer, dihentikan. Mereka meminta perkara diadili di Pengadilan Umum.
Hal ini, disampaikan usai Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Andrie melalui TAUD. Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan kasus penyiraman air keras ini.
“Menurut kami Pengadilan Militer harus dihentikan, harus di segera proses ke Peradilan Umum. Peradilan Militer menurut kami adalah peradilan yang sesat dan keputusan hari ini makin meneguhkan bahwa legitimasi terhadap peradilan militer tersebut semakin runtuh,” kata Anggota TAUD, Yosua Oktavian, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya selaku termohon dalam praperadilan, dan pihak Puspom TNI sama-sama menangani kasus penyiraman ini. Namun, akhirnya pihak Polda Metro Jaya menyerahkan bukti-bukti ke TNI dan perkara diadili di Pengadillan Militer. Sehingga menimbulkan kesan bahwa Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SP3) yang ternyata belum ada hingga saat ini.
Kata Yosua, atas putusan praperadilan ini, Polda Metro Jaya harus menarik kembali berkas dan bukti kasus penyiraman yang sebelumnya telah diserahkan ke Puspom TNI. TAUD juga menduga Pengadilan Militer telah melakukan perusakan atas sejumlah barang bukti tersebut.
“Kami berharap Polda Metro Jaya menarik kembali berkas dan barang bukti tersebut dan kemudian melanjutkan prosesnya dan yang paling utama adalah menyidik siapa saja yang terlibat dan tidak hanya empat orang. Ada 16 orang menurut kami dan kemudian siapa penyandang dana dan pelaku utamanya,” tutur Yosua.
TAUD menegaskan putusan pengadilan harus segera dilaksanakan. Anggota TAUD lainnya, Al-Ayubi Harahap, mengatakan bahwa putusan yang disampaikan oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Suparna, ini telah membongkar niat buruk Polda Metro Jaya yang diduga melakukan penghentian penyidikan secara terselubung.
“Majelis hakim sudah menguraikan dalam pertimbangan hukumnya, memang dibungkus dengan miskomunikasi antara pejabat di Polda Metro Jaya dengan penyidik. Tapi sebenarnya, itulah poin yang dibongkar oleh hakim prapid, yang di mana ada keinginan dari Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan secara terselubung,” kata Al-Ayubi.
Hingga saat ini, kata Al-Ayubi, tidak pernah ada penghentian penyidikan secara formal melalui SP3 oleh Polda Metro Jaya. Menurutnya, hal tersebut merupakan upaya untuk tidak melanjutkan perkara secara terselubung.
“Mereka enggak mau disalahkan untuk menghentikan proses penyidikan. Tapi mereka juga tidak mau untuk melanjutkan proses penyidikan. Inilah yang menjadi solusi yang diberikan oleh hakim prapid untuk memecah satu kebuntuan atau bagi kami, ini adalah tanda kutip dugaan kejahatan dari proses hukum itu sendiri,” ujar Al-Ayubi.
“Makanya kami sampaikan, terima kasih kepada hakim yang meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum bagi Andrie Yunus,” tambahnya.
Diketahui, sebagaimana pada poin keenam permohonan Andrie, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya selaku termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2036/Satreskrim/ Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.
Dalam pertimbangannya, berdasarkan keterangan ahli, hakim menyatakan bahwa tidak perlu ragu akan permohonan yang menyatakan bahwa termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara.
Hingga saat ini proses persidangan kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus tengah berjalan di Peradilan Militer dan akan masuk pada tahap penuntutan. Pihak TAUD meminta agar pihak Polda Metro Jaya mematuhi putusan ini dengan melanjutkan penyidikan dan proses persidangan kasus ini di Pengadilan Militer dihentikan dan pada pelaku dapat diadili di Pengadilan Umum.



