RADAR24.co.id. — Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Bitung, bekerja sama dengan PSDKP Tahuna berhasil menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Filipina yang diduga tengah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi.
Melalui operasi tersebut, potensi kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai Rp21,6 miliar.
Hal itu disampaikan Kepala PDSKP Kota Bitung, Kurniawan saat melakukan konferensi pers di dermaga PSDKP Kota Bitung. Rabu, (18/06/2025).
Kurniawan mengatakan bahwa dua kapal yang ditangkap baru-baru ini di perairan Sulawesi berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp21,6 miliar.
Kerugian itu dihitung berdasarkan potensi hasil tangkapan tahunan dari aktivitas ilegal yang dilakukan.
Kapal-kapal tersebut terdiri dari satu kapal penangkap ikan dan satu kapal lampu yang berfungsi sebagai penarik ikan ke lokasi yang telah dipasangi rumpon ilegal,” ucapnya.
Kurniawan juga mengatakan bahwa, dalam operasi itu, sebanyak 17 Anak Buah Kapal (ABK) diamankan, dan seluruhnya diduga berkewarganegaraan asing, tepatnya dari Filipina.
Proses penangkapan dilakukan tanpa ada perlawanan.
“Kami keluarkan tembakan peringatan ke udara dan ke samping. Begitu kami naik ke kapal mereka, langsung menyerah,” jelasnya.
Operasi ini dilakukan oleh dua kapal patroli PSDKP, Hiu Macan Tutul 01 dengan 19 personel dan Hiu 15 dengan 13 personel.