RADAR24.co.id — Polemik pernyataan Menteri Pertanian (Mentan) RI Andi Amran Sulaiman mengenai dukungan anggaran Rp2,5 triliun untuk pemulihan sektor pertanian Aceh mendapat sorotan dari Ketua Harian DPN PERMAHI, Rifqi Maulana, S.H.
Rifqi menilai pemerintah pusat perlu menyampaikan informasi anggaran secara utuh, transparan, dan berbasis data agar tidak menimbulkan persepsi seolah-olah Pemerintah Aceh memegang atau mengelola langsung dana Rp2,5 triliun tersebut.
“Kalau disebut Rp2,5 triliun untuk Aceh, publik tentu akan memahami bahwa uang sebesar itu masuk dan dikelola Pemerintah Aceh. Padahal berdasarkan klarifikasi Sekda Aceh, konstruksinya tidak demikian. Dari total tersebut, sekitar Rp2 triliun berada pada Satker Pusat dan balai di bawah Kementerian Pertanian, sementara yang berada pada Satker daerah untuk Pemerintah Aceh hanya Rp9,7 miliar,” kata Rifqi.
Menurutnya, perbedaan antara anggaran untuk Aceh dan anggaran yang dikelola Pemerintah Aceh merupakan hal mendasar dalam administrasi pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara.
“Ini bukan persoalan kecil. Angka Rp2,5 triliun sangat besar. Ketika angka itu disampaikan tanpa menjelaskan siapa pengelolanya, melalui mekanisme apa, dan berada di mana anggarannya, masyarakat bisa mendapatkan pemahaman yang keliru. Karena itu, Menteri harus memberikan penjelasan yang presisi,” tegasnya.
Rifqi menyebut klarifikasi Pemerintah Aceh justru menunjukkan bahwa polemik tersebut seharusnya diselesaikan dengan data, bukan retorika.
Berdasarkan penjelasan Sekda Aceh Muhammad Nasir, dari Rp515 miliar yang berada pada Satker daerah, alokasi untuk Pemerintah Aceh sebesar Rp9,7 miliar dan pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp505,3 miliar. Dana tersebut juga disebut tidak ditempatkan di kas Pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten/kota, melainkan berada pada KPPN Banda Aceh di bawah Kementerian Keuangan.
Sementara sekitar Rp2 triliun lainnya berada pada Satker Pusat dan balai Kementerian Pertanian untuk berbagai program, termasuk pengadaan alat dan mesin pertanian serta penyediaan benih dan bibit komoditas pertanian dan perkebunan.
“Jadi mari kita bedakan antara pemerintah pusat mengalokasikan anggaran untuk Aceh dengan Pemerintah Aceh menerima dan mengelola anggaran tersebut. Dua hal ini secara hukum administrasi pemerintahan jelas berbeda,” ujar Rifqi.
Jangan Lempar Bola ke Pemerintah Aceh
Ketua Harian DPN PERMAHI itu juga meminta Mentan tidak menjadikan Pemerintah Aceh sebagai pihak yang seolah-olah harus mempertanggungjawabkan keseluruhan angka Rp2,5 triliun apabila sebagian besar anggaran tersebut berada dalam kewenangan Satker pusat dan balai Kementerian Pertanian.
“Kalau anggarannya berada di pusat, maka pertanggungjawaban administratifnya juga harus jelas di pusat. Jangan sampai narasi yang muncul justru membuat publik berpikir Pemerintah Aceh menerima uang Rp2,5 triliun lalu tidak tahu penggunaannya. Itu tidak fair,” katanya.
Menurut Rifqi, pemerintah pusat dan pemerintah daerah seharusnya berada dalam satu barisan untuk mempercepat pemulihan Aceh pascabencana, khususnya sektor pertanian yang terdampak.
Ia menilai perdebatan angka seharusnya tidak menghilangkan substansi utama, yakni memastikan petani Aceh benar-benar mendapatkan manfaat dari program pemulihan tersebut.
“Yang paling penting bukan siapa yang paling banyak bicara soal angka, tetapi siapa yang memastikan petani mendapatkan bantuan, sawah kembali produktif, bibit tersedia, alat mesin pertanian sampai kepada kelompok tani, dan kerusakan akibat bencana benar-benar dipulihkan,” tegasnya.
Mentan Diminta Buka Data Secara Terang
Rifqi juga meminta Kementerian Pertanian membuka data secara lebih rinci mengenai Rp2,5 triliun tersebut, mulai dari sumber anggaran, nomenklatur program, lokasi kegiatan, satuan kerja pelaksana, penerima manfaat, hingga realisasi anggarannya.
“Kalau memang Rp2,5 triliun itu benar untuk pemulihan pertanian Aceh, buka datanya. Berapa untuk benih, berapa untuk alat mesin pertanian, berapa untuk rehabilitasi lahan, berapa yang sudah terealisasi, siapa penerimanya, dan melalui satker mana. Dengan begitu tidak ada lagi polemik,” katanya.
Ia menegaskan transparansi bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah pusat, melainkan bagian dari prinsip good governance dan akuntabilitas publik.
“PERMAHI tidak sedang membela pemerintah daerah secara membabi buta. Kami membela prinsip hukum, akuntabilitas anggaran, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar,” ujar Rifqi.
Ia pun meminta semua pihak menahan diri dari pernyataan yang dapat memperkeruh hubungan pusat dan Aceh.
“Jangan sampai angka Rp2,5 triliun menjadi bola liar yang justru menciptakan konflik persepsi antara Jakarta dan Aceh. Aceh membutuhkan solusi, bukan perang narasi,” pungkasnya.
Rifqi menutup dengan satu pesan tegas: setiap rupiah anggaran negara untuk Aceh harus jelas sumbernya, jelas pengelolanya, jelas penerimanya, dan jelas manfaatnya bagi rakyat.



