JAKARTA – Rencana anggaran Rp240 triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis dalam RAPBN 2027 kembali jadi bahan diskusi. Sorotan muncul dari dua sisi, yaitu struktur pembiayaan dan pengawasan keamanan pangan di lapangan.

Perdebatan anggaran muncul karena saat ini alokasi MBG masih tercatat di dalam pos pendidikan. Padahal total anggaran pendidikan di RAPBN 2027 direncanakan Rp820,9 triliun. Di sisi lain, muncul juga laporan gangguan kesehatan di sejumlah daerah yang membuat aspek keamanan pangan ikut disorot.

Putusan MK dan Jadwal Pemisahan Anggaran

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 mengabulkan sebagian permohonan terkait penganggaran MBG. MK memberi tenggat kepada pemerintah untuk memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan.

Dalam amar putusannya disebutkan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan.

Artinya pemerintah punya waktu sampai APBN 2028 untuk menyesuaikan struktur pos anggarannya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan perubahan tidak bisa dilakukan mendadak di tengah penyusunan RAPBN 2027.

Nanti tahun 2028 diubah. Sekarang anggarannya baru disusun. Kalau kita ubah sekarang, nanti berantakan semua, kata Purbaya dalam keterangan pers Nota Keuangan dan RAPBN Tahun 2027 di Kantor DJP, Jumat 14 Agustus 2026.

Kelompok masyarakat sipil mendorong agar transparansi dijaga. Mereka menekankan agar pembiayaan MBG tidak mengurangi ruang untuk peningkatan mutu pendidikan dan pembangunan fasilitas sekolah.

Posisi Anggaran Pendidikan 2027

Dengan rencana total anggaran pendidikan Rp820,9 triliun, perdebatan publik lebih banyak menyorot mekanisme penempatan MBG. Isunya adalah pemenuhan ketentuan alokasi minimal 20 persen APBN untuk fungsi pendidikan dan bagaimana MBG dicatat dalam struktur itu.

Komisi IX DPR juga meminta pemerintah menindaklanjuti putusan MK agar kebijakan pendanaan MBG sesuai ketentuan hukum dan mekanisme pengawasan.

Keamanan Pangan Jadi Catatan Tambahan

Selain anggaran, pelaksanaan MBG disorot karena ada laporan gangguan kesehatan di beberapa daerah sepanjang Agustus 2026. Beberapa wilayah yang disebut antara lain Jepara, Depapre, Dumai, Magelang, Trenggalek, dan Berastagi.

Di media sosial muncul narasi yang mengaitkan kejadian dengan dugaan kesengajaan atau peracunan. Namun sejauh ini belum ada keterangan resmi yang membuktikan adanya unsur kesengajaan. Setiap kasus masih perlu ditelusuri lewat pemeriksaan laboratorium dan investigasi untuk mengetahui penyebabnya.

Badan Gizi Nasional merespons dengan memperketat pengawasan. Langkah yang diambil antara lain penghentian sementara operasional SPPG yang terindikasi bermasalah dan evaluasi terhadap pengelola.

Kepala BGN Sudaryono menyebut salah satu kejadian yang masuk catatan adalah di SMK Negeri 6 Semarang.

Termasuk yang kemarin di Semarang dan menimbulkan keracunan di SMK Negeri 6 Semarang, ujar Sudaryono.

BGN juga mewajibkan seluruh SPPG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Batas waktu pemenuhan ditetapkan sampai 10 Agustus 2026. Unit yang tidak memenuhi standar sanitasi berpotensi dikenai sanksi sampai penutupan permanen.

Pengawasan keamanan pangan dilakukan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Catatan Akhir: Tata Kelola dan Data

Isu MBG 2027 tidak hanya soal besar kecilnya anggaran. Ada dua hal yang berjalan beriringan, yaitu penataan struktur anggaran sesuai putusan MK dan penguatan pengawasan keamanan pangan.

Dari sisi anggaran, pemerintah diberi batas waktu sampai APBN 2028 untuk memisahkan pos MBG dari pendidikan. Dari sisi pelaksanaan, setiap laporan insiden perlu dievaluasi berdasarkan hasil uji lab dan fakta di lapangan.

Pengawasan tetap diperlukan dari pemerintah, DPR, dan masyarakat. Namun penilaian terhadap program sebaiknya dibangun dari data per kasus, bukan digeneralisasi menjadi bukti kesengajaan tanpa dasar yang memadai.*