RADAR24.co.id – Keberadaan kios dan bangunan liar yang menjamur di kawasan Pintu Nol Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, kini dinilai bukan sekadar mengganggu ketertiban umum, melainkan bentuk pembangkangan terang-terangan terhadap aturan. Yang menjadi sorotan tajam, keberadaan bangunan ilegal ini justru dibiarkan berlangsung lama di depan mata Pemerintah Kota Makassar tanpa ada langkah penindakan nyata.

Padahal, pihak Universitas Hasanuddin secara resmi telah melarang seluruh aktivitas usaha dan pemanfaatan lahan di kawasan tersebut sejak tahun 2023 silam. Namun, hingga kini bangunan-bangunan itu masih kokoh berdiri dan terus beroperasi seolah tidak tersentuh aturan. Kondisi ini kian memprihatinkan karena sejumlah bangunan diketahui memakan badan jalan hingga mempersempit akses warga, serta diduga kuat dibangun menutup aliran saluran drainase utama kawasan tersebut.

Akibat penutupan saluran air itu, warga sekitar sangat khawatir akan terjadinya genangan air dan banjir setiap kali curah hujan tinggi turun. Hal ini dinilai sangat merugikan dan mengganggu kenyamanan lingkungan.

“Drainasenya sudah tertutup bangunan. Kalau hujan deras, air pasti meluap. Ini kondisi sudah semrawut dan sangat merugikan kami warga sekitar,” ungkap Syam, salah satu warga setempat, Rabu (20/5/2026).

Kemarahan warga kian memuncak karena pembiaran yang terus berlangsung membuat para pemilik bangunan semakin merasa kebal hukum. Bahkan, sejumlah bangunan semi permanen diketahui dibangun tepat di depan akses masuk properti milik warga tanpa izin sedikit pun.

“Sudah seperti menguasai lokasi seenaknya. Jalan dipakai semaunya, saluran air ditutup, kami warga yang protes malah dianggap pengganggu,” ujar Aminah, warga lain dengan nada kesal.

Pembiaran ini kemudian mengarah pada sorotan tajam terhadap kinerja Pemerintah Kota Makassar. Publik mempertanyakan ketegasan pemerintah daerah, mengapa hingga saat ini belum ada langkah penertiban padahal status bangunan itu jelas-jelas ilegal, tidak berizin, dan berdiri di atas lahan terlarang.

Koordinator Lembaga Studi Masyarakat Perkotaan (LSMP), Muh. Idris, menilai kondisi ini sudah bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi biasa, melainkan masuk kategori penguasaan fasilitas umum dan aset secara sewenang-wenang. Ia pun mempertanyakan keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan.

“Kalau bangunan ilegal bisa berdiri bertahun-tahun tanpa tindakan, wajar kalau masyarakat bertanya: apakah pemerintah benar-benar tidak mampu menertibkan atau memang sengaja membiarkan saja? Ini kawasan strategis, tapi terlihat seperti tanpa pengawasan sama sekali,” tegas Idris.

Lebih jauh, Idris mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kondisi ini berpotensi memicu konflik sosial yang lebih besar antara warga asli dengan para pemilik bangunan liar. Selain itu, ia juga menyoroti dugaan adanya permainan oknum yang mengambil keuntungan dari keberadaan bangunan tersebut melalui praktik pungutan sewa liar secara diam-diam.

“Ada dugaan pihak tertentu yang bermain di balik ini dan mengambil untung lewat sewa liar. Ini yang harus dibuka terang. Jangan sampai ada yang memanfaatkan situasi biar keuntungan tetap mengalir,” tambahnya.

Oleh sebab itu, LSMP mendesak Pemkot Makassar bersama instansi terkait segera turun tangan melakukan penertiban total. Langkah ini harus diambil sebelum ketegangan antarwarga berkembang menjadi konflik terbuka.

“Pemerintah jangan sampai kalah oleh bangunan liar. Kalau aturan hanya tajam ke rakyat kecil tertentu tapi tumpul terhadap pelanggaran yang jelas terlihat, maka kepercayaan publik akan runtuh sepenuhnya,” pungkas Idris.