RADAR24.co.id — Polisi menangkap pimpinan yayasan salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Gunungsari, Lombok Barat, inisial AF.

AF sekaligus ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwatinya oleh Polresta Mataram.

 

“Sudah kita tingkatkan ke penyidikan dan kami menetapkan tersangka terkait dengan persetubuhan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili dikutip Radar24 dari beritamerdeka (29/4/2025).

 

Menurut Kasat saat ini tersangka telah ditahan di Mapolresta Mataram sejak Rabu malam dan telah mengakui perbuatannya.

 

Dalam kasus ini, terdapat dua laporan kepolisian, yaitu kasus persetubuhan dan pencabulan, dengan total 13 korban.

 

“Persetubuhan lima orang korban, pencabulan sebenarnya ada empat orang. Kenapa saya bilang lima? Karena satu orang menjadi korban keduanya, yaitu pencabulan dan persetubuhan,” jelas Regi.

 

Polresta Mataram mengimbau masyarakat, khususnya orang tua santriwati yang anaknya menjadi korban, untuk segera melapor ke Polresta Mataram guna mencegah anak-anak lain menjadi korban. “Bagi para orang tua santriwati yang anaknya pernah jadi korban tersangka, silakan datang ke kami,” imbau Regi.

 

Sebagai informasi, modus tersangka AF sama seperti yang Walid lakukan, tokoh dalam film Bidaah asal Malaysia. AF melancarkan aksi bejatnya dengan pendekatan keagamaan.

 

Tersangka menjanjikan para korban akan mendapatkan keberkahan di dalam rahimnya.

 

“Supaya dapat melahirkan anak-anak yang akan menjadi seorang wali. Yang terindikasi korban 22 orang,” kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi.

 

Jumlah santriwati yang menjadi korban AF sebanyak 22 orang. Delapan diantaranya sudah melapor ke Polresta Mataram. Saat kejadian para korban berusia di bawah umur.

 

 

AJ