RADAR24.co.id – Pertemuan antara perwakilan PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel), anak perusahaan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, yang diwakili oleh Koordinator Keamanan Amin Bunyamin, dengan warga di kediaman Sulisman, penjaga site menara di Kelurahan Panaragan Jaya, RT 3 RW 3, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, berlangsung pada Jumat, 13 Juni 2025. Namun, pertemuan tersebut tidak mencapai kesepakatan.
Pihak Mitratel meminta warga membongkar blok akses menara, tetapi warga menolak karena merasa tidak pernah menerima hak dan kewajiban yang seharusnya diberikan perusahaan selama 21 tahun keberadaan menara, termasuk perpanjangan kontrak. Warga menyoroti ketiadaan program Corporate Social Responsibility (CSR) serta dampak negatif menara setinggi 72 meter, seperti petir yang merugikan masyarakat sekitar.
Kewajiban CSR bagi perusahaan, terutama yang bergerak di bidang sumber daya alam, diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, yang mewajibkan perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 mengatur lebih lanjut tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), yang mengharuskan perusahaan menyisihkan dana CSR minimal 2-4% dari keuntungan tahunan dan melaksanakannya secara berkala sesuai kebutuhan masyarakat.
“CSR bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari etika bisnis modern untuk membangun hubungan baik dengan masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan,” ungkap seorang pakar hukum bisnis. Namun, warga Panaragan Jaya mengeluhkan bahwa selama ini mereka tidak menerima manfaat CSR, melainkan justru mengalami kerugian, baik dari segi kesehatan akibat paparan radiasi menara maupun kerusakan material akibat petir.
Amin Bunyamin menyatakan, “Tadi masyarakat meminta kepastian CSR per tahun, tapi kami belum bisa memastikan karena perusahaan mengelola CSR secara nasional dan acak.” Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melaporkan keluhan warga ke perusahaan untuk ditindaklanjuti.
Warga mengancam akan menyurati pemerintah daerah dan dinas terkait jika tidak ada penyelesaian dari Mitratel terkait dampak menara dan ketiadaan CSR. Mereka menegaskan bahwa keberatan terhadap keberadaan menara akan terus disuarakan hingga hak mereka dipenuhi.
Yosa