RADAR24.co.id — Ketua DPC Gerakan Anti Narkotika (Granat) Lampung Selatan, Rusman Effendi, menilai anggota Polres Lampung Selatan, Aipda Nofirman, sudah layak dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila terbukti terlibat dalam perkara narkotika.

Menurut Rusman, keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus narkoba merupakan pelanggaran berat karena tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mengkhianati sumpah jabatan sebagai anggota Polri.

“Oh, sudah lebih dari layak. Kalau dia tidak di-PTDH akan dipertanyakan lagi,” kata Rusman.

Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran moral yang serius. Sebab, aparat kepolisian seharusnya berada di garda terdepan dalam memberantas narkotika, bukan justru ikut terlibat.

“Ini sudah cacat moral, melanggar hukum, kemudian mengkhianati sumpah jabatan. Harus dia menegakkan hukum, dia malah melanggar hukum,” ujarnya.

Rusman menegaskan, aparat penegak hukum yang terlibat narkotika seharusnya mendapat hukuman lebih berat dibanding masyarakat biasa. Menurut dia, aparat memahami betul dampak dan konsekuensi hukum dari tindak pidana narkoba.

“Kalau dilakukan oleh aparat penegak hukum, maka hukumannya harus lebih berat, ada pemberatan hukuman,” katanya.

Ia juga menyebut narkotika merupakan kejahatan kemanusiaan karena merusak mental, fisik, serta masa depan generasi muda.

“Penyalahgunaan narkoba ini kan membunuh generasi bangsa, merusak mental, merusak fisik, merusak masa depan. Intinya ini kejahatan kemanusiaan,” ujarnya.

Rusman menegaskan tidak ada toleransi bagi bandar maupun pengedar narkotika.

“Kalau pengedar, kemudian apalagi bandar, wajib diberikan hukuman yang seberat-beratnya. Bagi bandar, bagi pengedar, tidak ada maaf,” tegasnya.

Ia juga menyoroti jumlah barang bukti yang disebut mencapai 5 gram. Menurutnya, jumlah tersebut tidak lagi dapat dikategorikan sebagai pemakai.

“Kategori pemakai itu kan 0,5 gram ke bawah. Kalau ini kan sudah 5 gram. Kalau dia 5 gram itu bukan lagi pemakai,” katanya.

Rusman turut menyayangkan dugaan keterlibatan Aipda Nofirman karena sebelumnya diketahui memiliki sejumlah prestasi dalam pengungkapan kasus narkotika, termasuk pernah terlibat menangkap jaringan besar narkoba.

“Itu sangat disayangkan. Penghargaan itu tidak berarti ketika dia melakukan perbuatan yang justru sama,” ujarnya.

Menurut Rusman, kasus keterlibatan anggota polisi dalam narkotika di Lampung Selatan bukan pertama kali terjadi. Ia menyebut sebelumnya sudah ada sejumlah anggota yang diberhentikan karena kasus serupa.

“Ini kan udah banyak, bukan sekali kan? Ini udah berulang kali,” katanya.

Rusman berharap kasus tersebut menjadi evaluasi serius bagi institusi kepolisian untuk memperketat pengawasan internal terhadap anggota, terutama yang bertugas di wilayah rawan peredaran narkotika.

“Pengawasan dari pimpinan Polri harus lebih ekstra ketat kepada anggotanya,” pungkasnya.