Metromubaraq.com |Metro – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Lampung, bongkar sindikat kasus peredaran BBM oplosan di Kota Metro terus bergulir. Dua pelaku tertangkap mengaku, bahwa bahan bakar ilegal itu dibuat, dengan komposisi 3 banding 1.

 

Diketahui, sebelumnya polisi telah menangkap dua pelaku yang masing-masing berinisial H (49) dan A(42), warga Kabupaten Lampung Tengah, kurir yang dibayar Rp100 ribu per satu hari kerja, untuk mendistribusikan BBM oplosan jenis pertamax dan pertalite, ke sejumlah warung pengecer di wilayah Kabupaten Lampung Tengah dan Kota Metro.

Keduanya ditangkap aparat saat sedang melakukan drop barang di Jalan Pattimura, Banjarsari, Metro Utara pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.

 

Dari pengakuan para pelaku di depan penyidik, mereka mengaku bekerja untuk seorang bos berinisial J (sebut saja Mister J), warga Dusun 05 Bangunsari, Kampung Buyutudik, Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah.

 

Mengejutkannya, ternyata Pertalite dan Pertamax yang mereka distribusikan itu, dibuat dari campuran minyak mentah hasil penambangan ilegal atau illegal drilling (minyak cong), dengan komposisi 3 jeriken minyak cong dioplos dengan 1 jeriken BBM legal, ditambah lagi zat kimia pewarna yang belum diketahui lebih lanjut.

 

“Tidak tahu pak berapa omzet per bulannya. Kami diupah seratus ribu untuk satu kali jalan,” beber pelaku A kepada penyidik, Senin, 13/4/2026.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan, bahwa proses pendistribusian BBM ilegal yang dibawa pelaku A dan H, dilakukan menggunakan jeriken yang ditaruh di bak mobil jenis pick up dan ditutupi terpal ; metode yang umum dilancarkan untuk menghindari pengawasan aparat.

 

“Jadi, para pelaku ini ditangkap saat sedang melakukan proses pendistribusian. Mereka masukkan minyak itu ke jeriken, lalu dibawa pakai mobil, untuk kemudian di-drop ke warung-warung pengecer,” ungkap Iptu Rizky.

 

“Kalau warung yang jadi pelanggan tetap mereka, di Kota Metro itu ada empat. Satu warung bisa beli sampai ratusan liter,” tukasnya.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian, karena BBM ilegal ini sangat berdampak buruk dan secara langsung dialami masyarakat.

 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 54 junto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana, paling lama enam tahun kurungan penjara.

 

Pengakuan dua pelaku pengedar BBM ilegal itu sekaligus menyingkap sisi lain, yang mungkin kerap luput dari perhatian publik.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun InfoPresisi, diketahui minyak cong merupakan minyak mentah yang belum diolah sempurna, sehingga dalam tiap tetesnya tentu mengandung kotoran, kadar air, dan oktan yang tidak sesuai dengan standar mesin kendaraan.

 

Penggunaan BBM yang dioplos dengan minyak cong dalam jangka panjang, akan dapat menyebabkan :

 

1. Mesin cepat panas (overheat)

Kerusakan pada komponen seperti pompa bahan bakar (fuel pump), injector, dan piston. Mesin mogok, bahkan mati total.

 

2. Pencemaran Lingkungan

Emisi gas buang dari BBM oplosan jauh lebih tinggi dan kotor, sehingga meningkatkan polusi udara. Selain itu, tumpahan atau kebocoran minyak mentah di lokasi pengoplosan dapat merusak tanah dan ekosistem.

 

3. Penipuan Konsumen

Dalam hal ini, sudah tentu konsumen dirugikan secara ekonomi karena membeli BBM dengan harga tinggi (setara Pertamax), namun mendapatkan kualitas rendah (campuran minyak mentah).

 

4. Risiko Kebakaran

Lokasi dan tata ruang area pengoplosan yang tidak standar seringkali mengesampingkan aspek keamanan, meningkatkan risiko ledakan dan kebakaran.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut penyalahgunaan BBM subsidi yang berdampak langsung pada masyarakat. Selain merugikan negara, praktik pengoplosan BBM juga berisiko merusak kendaraan dan membahayakan keselamatan konsumen.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 54 junto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.