RADAR24.co.id — Otoritas Israel secara resmi membebaskan seluruh aktivis kemanusiaan yang tergabung dalam rombongan Global Sumud Flotilla (GSF), yang sebelumnya ditahan saat berupaya mengirimkan bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza. Pembebasan ini dikonfirmasi Kamis (21/5/2026) oleh kelompok hukum dan hak asasi manusia Israel, Adalah, yang mewakili para relawan tersebut .

Dari ratusan aktivis yang dibebaskan, tercatat sembilan di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), yang sejak beberapa waktu lalu menjadi perhatian publik dan pemerintah Indonesia. Kini seluruh mereka telah dipindahkan dari Pusat Penahanan Ktziot dan sedang dalam proses deportasi serta pemulangan melalui Bandara Ramon, menuju Istanbul, Turki, sebagai titik transit pulang ke negara asal masing-masing .

Koordinator Media Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), Harfin Naqsyabandy, membenarkan kabar gembira ini. Ia menjelaskan bahwa tim hukum Adalah terus memantau perjalanan kepulangan agar berjalan aman dan tanpa hambatan lebih lanjut.

“Alhamdulillah, semuanya sudah dibebaskan. Termasuk sembilan WNI yang kami khawatirkan kondisinya. Saat ini mereka sedang dalam perjalanan keluar wilayah Israel. Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat dan upaya diplomatik yang dilakukan pemerintah,” ujar Harfin, Kamis siang .

Para aktivis ini awalnya ditangkap militer Israel pada akhir April lalu, saat kapal bantuan mereka dicegat paksa di perairan internasional, sekitar 600 mil laut dari pantai Gaza. Mereka membawa bantuan medis, makanan, dan perlengkapan dasar, serta berniat memutus blokade laut yang diterapkan Israel terhadap wilayah Palestina tersebut.

Selama ditahan, banyak laporan yang menyebutkan adanya perlakuan kasar, penghinaan, hingga kekerasan fisik yang dialami para relawan. Beberapa di antaranya dikabarkan sempat mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka yang diderita. Tindakan penahanan ini memicu kecaman luas dari dunia internasional, organisasi hak asasi manusia, hingga protes keras dari berbagai negara, termasuk Indonesia.

Puncak tekanan terjadi setelah beredar video yang diunggah Menteri Keamanan Dalam Negeri Israel, Itamar Ben-Gvir, yang memperlihatkan para tahanan berlutut dengan tangan terikat ke belakang dan kepala menunduk. Video itu dianggap merendahkan martabat manusia dan memicu kemarahan global, hingga Perdana Menteri Benjamin Netanyahu akhirnya turun tangan dan memerintahkan agar seluruh aktivis segera dideportasi.

Dalam pernyataan resminya, Adalah menegaskan bahwa seluruh proses penangkapan hingga penahanan itu adalah tindakan yang melanggar hukum internasional. “Pencegatan di perairan internasional, penahanan sewenang-wenang, dan perlakuan buruk yang dialami mereka adalah pelanggaran nyata terhadap hak asasi manusia. Kami senang mereka kini bebas, namun kebijakan ini tetap kami kritik keras,” bunyi pernyataan Adalah .

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia juga telah merilis keterangan resmi, menyambut baik pembebasan ini dan berjanji akan terus mengawal perjalanan pulang para WNI hingga tiba di tanah air dengan selamat. Pemerintah kembali menegaskan sikapnya agar blokade terhadap Gaza diakhiri dan akses bantuan kemanusiaan dibuka seluas-luasnya demi keselamatan warga sipil di sana.