RADAR24 .co.id – Pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengenai rencana pemerintah mengekspor beras dengan patokan harga Rp10.000 per kilogram memicu perdebatan panas dan menjadi polemik di tengah masyarakat. Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat memberikan keterangan pers usai kegiatan panen raya dan peninjauan gudang pangan di Jawa Tengah, Rabu (21/5/2026).

Dalam sambutannya, Prabowo mengungkapkan bahwa capaian surplus produksi pangan nasional tahun ini telah melewati target. Berkat keberhasilan pemerintah memperluas lahan tanam dan meningkatkan produktivitas, stok beras dalam negeri dinilai sangat aman, bahkan berlebih. Oleh karena itu, pemerintah berencana mengekspor kelebihan produksi tersebut ke negara-negara sahabat dengan harga yang sangat kompetitif.

“Alhamdulillah produksi kita melimpah, stok aman terkendali. Kita berencana ekspor beras kita, dan kita jual dengan harga sekitar Rp10.000 per kilogram. Kualitas kita bagus, harganya bersaing, ini kebanggaan kita,” ujar Prabowo dalam pernyataannya.

Namun, rencana tersebut langsung menuai reaksi beragam dan memicu polemik tajam. Kritik keras datang dari kalangan pengamat ekonomi, akademisi, hingga kelompok tani. Polemik muncul karena di satu sisi, harga beras di pasar dalam negeri saat ini masih berkisar antara Rp13.000 hingga Rp16.000 per kilogram, jauh lebih mahal dibandingkan harga ekspor yang disebutkan Presiden.

Banyak pihak mempertanyakan logika pemerintah: mengapa beras dijual lebih murah ke luar negeri, sementara rakyat sendiri masih membeli dengan harga lebih tinggi? Selain itu, kekhawatiran muncul bahwa ekspor massal justru akan membuat stok di dalam negeri menipis dan berisiko menaikkan harga di pasar lokal, serta dikhawatirkan merugikan petani jika penyerapan pemerintah tidak berjalan maksimal.

Menanggapi keresahan yang berkembang, Kepala Sekretariat Presiden, mengklarifikasi maksud dari pernyataan tersebut. Ia menegaskan, harga Rp10.000 yang dimaksud Presiden adalah harga dasar atau harga pokok produksi yang dihitung dari biaya tanam hingga panen, yang kemudian dijadikan acuan agar Indonesia bisa bersaing di pasar internasional. Selain itu, ekspor yang dilakukan jumlahnya terbatas dan hanya mengambil dari kelebihan stok, bukan dari cadangan kebutuhan pokok rakyat.

“Harga Rp10.000 itu adalah harga yang memungkinkan kita bersaing. Ekspor ini dilakukan dari sisa produksi yang melimpah, tidak akan mengganggu kebutuhan dalam negeri. Justru tujuannya agar petani kita memiliki pasar yang lebih luas dan harga jual mereka tetap terjaga karena ada penyerapan besar dari pemerintah maupun untuk ekspor,” jelasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ekspor ini merupakan bukti nyata kemandirian pangan Indonesia yang kini tak lagi bergantung pada pasokan luar negeri. Meski demikian, polemik masih terus bergulir di ruang publik. Banyak pihak meminta pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar dikawal ketat agar tidak menimbulkan gejolak harga di pasar lokal, dan manfaat keuntungannya benar-benar dirasakan oleh para petani, bukan hanya pedagang besar.