RADAR24.co.id – Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rosario Marshal, kini terancam jerat hukum pidana, terutama pasal pengancaman, setelah resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan diajukan Ilma Sani Fitriana (25), putri penulis Ahmad Bahar, pada Jumat (22/5/2026), dengan nomor registrasi LP/B/3678/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Selain Hercules, laporan juga menyertakan sejumlah anggota ormas tersebut yang diduga terlibat dalam insiden pada Minggu, 17 Mei 2026. Klien pelapor disebut mengalami penjemputan paksa, ditahan, diancam, hingga ditodong senjata api saat dibawa ke kantor pusat GRIB Jaya di Jakarta Selatan.
Kuasa hukum pelapor, Gufroni, menjelaskan unsur pidana yang disangkakan jelas terpenuhi. “Ada tindakan perampasan kemerdekaan, penyekapan, lalu pengancaman berulang kali, bahkan ditodong senjata api. Ini masuk Pasal 311 KUHP tentang Pengancaman, disertai Pasal 446 dan 451 KUHP tentang perampasan kemerdekaan serta penyanderaan. Ancaman hukuman penjara bisa lebih dari 4 tahun,” tegasnya di SPKT Polda Metro Jaya.
Pemicu bermula dari pesan dan video yang dikirimkan ke Hercules dan istri, berisi ucapan yang dianggap menghina dan mengancam. Namun menurut penyelidikan tim hukum Ilma, akun WhatsApp dan perangkatnya telah diretas pihak lain. “Klien kami tidak pernah mengirim itu. Kami sudah buktikan ada jejak pembobolan akun. Seharusnya dilapor ke siber, bukan dibawa paksa dan diancam seperti ini,” tambahnya, merujuk laporan terpisah nomor LP/B/3679/V/2026 terkait dugaan peretasan.
Di lokasi, Ilma dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya. “Dia diancam akan dipenjara selamanya, ditodong pistol ke arah wajah, ditekan terus menerus. Ini jelas bukan upaya hukum, tapi intimidasi terorganisir,” papar Gufroni.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara DPP GRIB Jaya, Marcelinus, menolak semua tuduhan. “Faktanya kami yang menjadi korban ancaman berbulan-bulan. Ini hanya rekayasa untuk membalas. Kami siap hadapi proses hukum dan buktikan Hercules tidak bersalah,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memastikan laporan sah dan akan diproses. “Kami tidak boleh menolak laporan. Tim penyidik sudah bekerja memeriksa bukti, saksi, dan memanggil pihak terkait. Segala unsur pidana, termasuk pengancaman, akan diteliti secara lengkap,” ungkapnya.
Jika terbukti bersalah atas pasal pengancaman disertai kekerasan atau ancaman senjata, Hercules bisa menghadapi hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. Hingga kini, pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka, namun proses penyelidikan berjalan cepat dan terbuka.



