JAKARTA – Perbincangan publik mengenai kedudukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali ramai setelah pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyampaikan surat terbuka melalui video di media sosial.
Dalam pernyataannya, Denny menyoroti sejumlah isu ketatanegaraan dan dinamika komunikasi di lingkungan Istana. Ia menyebut memilih jalur surat terbuka karena khawatir pesan langsung tidak sampai kepada Presiden.
Video dan unggahan tersebut memicu diskusi mengenai batas antara kritik politik, pendapat hukum, dan mekanisme konstitusional yang berlaku di Indonesia. Hingga artikel ini diterbitkan, belum ada informasi mengenai proses konstitusional yang secara langsung berkaitan dengan dalil-dalil yang disampaikan.
Salah satu poin yang disorot Denny adalah soal penyaringan informasi di Istana Kepresidenan yang dinilai berpotensi memengaruhi koordinasi pemerintahan. Ia juga menyinggung kinerja dan kedudukan Wakil Presiden dalam sejumlah agenda sidang kabinet.
Terkait hal itu, perlu ditegaskan bahwa UUD 1945 tidak mengatur soal tata letak tempat duduk atau mekanisme komunikasi internal di kabinet. Pengaturan konstitusional hanya fokus pada syarat dan prosedur pemberhentian pejabat negara.
Apa kata Pasal 7A dan 7B UUD 1945
Merujuk naskah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dipublikasikan DPR RI, Kementerian Sekretariat Negara, dan JDIH BPK, mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur khusus dalam Pasal 7A dan Pasal 7B.
Pasal 7A UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat. Alasannya harus terbukti secara sah, yaitu melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Alasan lain adalah terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Prosesnya tidak bisa langsung. Pasal 7B mengatur tahapan berlapis yang melibatkan tiga lembaga negara: DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.
Tahap pertama ada di DPR. Berdasarkan Pasal 7B Ayat 3, pengajuan permintaan DPR kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna. Sidang itu sendiri harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.
Jika syarat kuorum terpenuhi, DPR mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus dugaan pelanggaran tersebut. Ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR sebagaimana disebut pada Ayat 2.
Tahap kedua ada di Mahkamah Konstitusi. Sesuai Pasal 7B Ayat 4, MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya paling lambat 90 hari setelah permintaan diterima. Dalam penjelasan di laman resmi MK RI disebutkan bahwa pemeriksaan dugaan pelanggaran Presiden maupun Wakil Presiden dilakukan berdasarkan permintaan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7B.
Tahap ketiga ada di MPR. Jika MK memutus bahwa terbukti ada pelanggaran atau tidak lagi memenuhi syarat, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR, sesuai Ayat 5.
MPR kemudian wajib menggelar sidang untuk memutus usul tersebut paling lambat 30 hari sejak usul diterima, menurut Ayat 6.
Keputusan akhir diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. Sebelum diputus, Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam sidang paripurna MPR. Ketentuan ini ada di Pasal 7B Ayat 7.
Dari sisi legalitas jabatan, Wakil Presiden saat ini menjalankan tugas berdasarkan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU, serta pelantikan dalam Sidang Paripurna MPR sesuai ketentuan UUD 1945. Hal ini tercatat dalam dokumen resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Dengan kerangka tersebut, pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden merupakan proses konstitusional yang ketat dan berjenjang. Kritik politik dapat disampaikan di ruang publik, namun untuk masuk ke ranah hukum pemberhentian harus melalui tahapan DPR, MK, dan MPR sebagaimana diamanatkan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.***



