RADAR24.co.id –  Di ruang kelas sederhana PAUD Pelita Harapan, Desa Pigaraja, Kecamatan Bacan Timur Selatan, suara tawa dan pertanyaan polos 23 anak usia dini masih terdengar setiap hari. Namun di balik senyum yang mereka tampilkan di depan murid, dua pengajar ini memendam kecemasan yang tak kunjung usai: sudah sembilan bulan berturut-turut, sejak Oktober tahun lalu, hak penghasilan mereka belum pernah disalurkan.

DD dan YN—kedua tenaga pengajar yang telah mencurahkan waktu dan tenaga demi pendidikan anak-anak desa ini—tak pernah sekalipun meninggalkan tugasnya meski kondisi ekonomi semakin menekan. “Kami mengajar dengan hati, tapi kami juga manusia biasa yang butuh makan, membayar kebutuhan rumah tangga, dan membiayai keperluan keluarga. Sudah berbulan-bulan kami menanggungnya sendiri, dan kini sudah tidak sanggup lagi,” ujar mereka dengan suara bergetar.

Ketika keduanya mendatangi Kepala Desa Pigaraja, Arisno Dewaputu, untuk menanyakan nasib gaji mereka, jawaban yang diterima justru semakin membingungkan. “Beliau menyampaikan tidak tahu sama sekali bahwa di PAUD Pelita Harapan ini ada guru. Padahal kami sudah menyerahkan berkas persyaratan pengangkatan sesuai prosedur yang diminta pihak desa. Bagaimana mungkin seorang kepala desa tidak mengetahui hal ini? Rasanya sangat aneh dan menyakitkan hati,” ungkap keduanya.

Ancaman berhenti mengajar yang mereka sampaikan bukanlah bentuk pemusuhan, melainkan jalan buntu yang tak terelakkan. “Jika dalam waktu dekat belum ada kepastian pembayaran, kami terpaksa harus berhenti dan mencari pekerjaan lain. Kami tidak bisa lagi membiarkan keluarga kami menderita hanya karena memegang janji mengajar,” tambahnya.

Kasus yang dialami DD dan YN hanyalah satu dari ribuan kisah guru honorer di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah daerah terpencil seperti Halmahera Selatan. Berikut gambaran nyata kondisi mereka saat ini:

1. Besaran Gaji yang Jauh dari Layak

– Rata-rata gaji guru honorer PAUD/TK di tingkat desa berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1.500.000 per bulan, bahkan ada yang di bawah angka tersebut—jika dibayarkan tepat waktu. Angka ini jauh di bawah standar kebutuhan layak hidup yang ditetapkan pemerintah, dan belum termasuk tunjangan apapun.

– Seringkali penyaluran tergantung pada alokasi dana desa atau bantuan pemerintah daerah yang tidak pasti jadwalnya, seringkali tertunda berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun seperti yang dialami kedua guru ini.

2. Beban Biaya yang Harus Ditanggung Sendiri

– Dari penghasilan yang sedikit itu, banyak guru honorer harus mengeluarkan biaya pribadi untuk keperluan sekolah: alat peraga pendidikan, perlengkapan murid, hingga biaya operasional kelas.

– Kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya transportasi ke tempat tugas, dan biaya pendidikan anak sendiri semakin membebani pundak mereka. Banyak yang harus bekerja sambilan—sebagai petani, pedagang keliling, atau buruh harian—untuk menambahkan penghasilan.

3. Ketidakpastian Status dan Perlindungan

– Sebagian besar tidak memiliki status pegawai tetap, tidak terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mandiri maupun jaminan hari tua. Jika sakit atau mengalami kecelakaan saat bertugas, biaya harus ditanggung sendiri.

– Sering terjadi kesalahpahaman administrasi di tingkat pemerintahan desa maupun daerah, sehingga hak mereka sering diabaikan atau dianggap tidak ada seperti kasus di Desa Pigaraja.

Kembali ke kasus PAUD Pelita Harapan, nasib 23 anak didik kini tergantung pada keputusan pihak berwenang. Orang tua murid menyampaikan keprihatinan yang mendalam. “Anak-anak kami sangat menyayangi guru-gurunya. Jika mereka berhenti, di mana lagi kami bisa menitipkan anak untuk belajar sebelum masuk SD? Kami berharap masalah ini segera diselesaikan dengan adil,” ujar salah satu warga.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan, M. Zaki Abdu Wahab, menegaskan akan segera mengambil langkah. “Kami akan segera memanggil Kepala Desa Pigaraja untuk meminta penjelasan terkait kendala penyaluran gaji yang sudah tertunda selama sembilan bulan ini. Hak tenaga pendidik harus dipenuhi,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, upaya awak media menghubungi Kepala Desa Pigaraja Arisno Dewaputu belum mendapatkan tanggapan sama sekali. Masyarakat Desa Pigaraja berharap keadilan segera ditegakkan, agar kedua guru ini bisa kembali mengajar dengan tenang, dan anak-anak tak kehilangan kesempatan belajar. (Yeri kobu2)