RADAR24.co.id — Tiga anggota LSM dan Wartawan yang ditangkap polisi usai melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah di Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, diduga bermodalkan surat tugas dari lembaga dan pimpinan perusahaan media.
MH, Kepala Sekolah SMPN di Sosa Julu, melaporkan tindakan pemerasan ketiga anggota LSM dan wartawan itu ke Polisi usai memberikan uang senilai Rp, 2.950.000,. dalam amplop warna kuning.
MH tidak sendiri, Ia didampingi Ketua Persatuan Wartawan Daerah (Perwada) Palas, Riswan Nasution saat melapor ke Polres Padang Lawas.
Para pelaku, Bazatulo Zebua mengantongi surat tugas khusus dari Pimpinan Pusat LSM Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, sedangkan Agustinus Zebua membawa surat tugas dari pimpinan redaksi media Tipikor Investigasi News Id.
Redaksi media Tipikor Investigasi News Id, membenarkan Agustinus Zebua adalah wartawan media tersebut dan bertugas sejak 13 Desember 2024.
” Benar, apa ada yg bisa kita bantu, Bertugas sejak tanggal di surat tugasnya” jawab pihak redaksi saat dikonfirmasi melalui nomor 0822-2700-****, Senin 20/1/25.
Redaksi Tipikor Investigasi News Id, mengaku tidak bertanggung jawab dengan wartawan yang bekerja diluar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Jika mereka melakukan yang diluar dari tugas-tugas pokok jurnalis maka itu diluar tanggung jawab kita, tapi jika mereka melaksanakan tugas jurnalistik sesuai KEJ maka kita siap bela” tulisnya.
Bahkan, pihaknya siap melaporkan bila ada wartawan yang melakukan pemerasan.
“Kalau mereka melakukan pemerasan maka kita pun bisa ikut melaporkan karna bikin jelek nama media dan nama jurnalistik” terangnya.
Pihak redaksi Tipikor Investigasi News Id, meminta agar wartawan yang melakukan pemerasan diproses sesuai undang-undang yang berlaku karna sudah jelas melanggar kode etik jurnalistik.
Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap tiga orang yang mengaku sebagai anggota Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) GSI, 2 diantara juga mengantongi surat tugas sebagai wartawan media online.
Ketiga pelaku terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padanglawas (Palas) usai terbukti melakukan pemerasan terhadap salah satu Kepala Sekolah SMPN di Sosa Julu, Jumat (17/1).
Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Astetika, mengatakan, ketiga oknum LSM GSI, itu berinisial BTZ, 48, warga Kabupaten Tapanuli Utara, AZ, 54, warga Kota Sibolga dan AL, 47, warga Kabupaten Padanglawas Utara.
Kapolres menjelaskan, keberhasilan itu atas laporan Kepala Sekolah berinisial MH, didampingi Ketua Persatuan Wartawan Daerah (Perwada) Palas, Riswan Nasution. Dimana, para pelaku mendatangi sekolah dengan alasan memeriksa realisasi Dana BOS.
“Modus yang digunakan pelaku adalah dengan pemeriksaan penggunaan dana BOS 2023 dan 2024 untuk menekan korban dan agar menyerahkan uang tunai,” Kata Kapolres, Minggu, 19/1/25.
Lanjut Kapolres, para pelaku mengancam akan mempublikasikan dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana BOS tersebut apabila tidak diberikan sejumlah uang.
Aksi para pelaku semakin berani ketika mereka mengikuti korban hingga ke Dinas Pendidikan dan Bank Sumut.
Pelaku dan korban lalu bertemu di sebuah kafe di Kecamatan Barumun.
Korban saat itu menyerahkan uang sebesar Rp2.950.000 dalam amplop berwarna kuning.
Setelah menyerahkan uang, korban langsung menghubungi Kanit Tipidkor Polres Palas, Iptu B.C. Nasution, yang segera melaporkan kejadian ini kepada Kasat Reskrim, AKP Raden Saleh Harahap.
Kemudian, tim Satreskrim bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan para pelaku yang hendak meninggalkan lokasi kafe menggunakan mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B 2599 SED.
Dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa amplop kuning berisi uang hasil pemerasan 59 lembar uang pecahan Rp50 ribu, dua unit ponsel, serta enam surat tugas dan kartu pers.
AJ
Tinggalkan Balasan