RADAR24.co.id — Sidang kasus korupsi proyek bendungan Margatiga, Lampung Timur, dengan agenda tunggal mendengarkan keterangan saksi ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, Friska Raya Kusumawati, SE, digelar pada Kamis (6/3/25) di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.. sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Enan Sugiarto, SH, MH,.

 

Dalam kesaksiannya Friska mengungkap sejumlah fakta antara lain adanya 15 kelompok yang bermain dalam kasus korupsi pengadaan tanah proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Margatiga, Lampung Timur,

 

 

Usai sidang, Irawan Aprianto, kuasa hukum terdakwa Alin Setiawan (mantan Kades Trimulyo), menegaskan semestinya 15 kelompok orang yang secara bersama-sama melakukan perbuatan merugikan keuangan negara harus juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Lampung, tidak boleh tebang pilih seperti ini.

 

“Kenapa berhenti hanya pada klien saya, lalu oknum satgas B Okta Tiwi, Ilhamudin (broker), dan Aan Rosmana, mantan Kepala BPN Lampung Timur, saja. Kan sudah jelas dari hasil temuan BPKP itu ada 15 kelompok yang melakukan perbuatan merugikan keuangan negara, jumlah kerugian yang diakibatkan oleh masing-masing kelompok juga sudah jelas. Kalau seperti ini kan senyatanya ada tebang pilih,” tutur Irawan Aprianto,

 

Irawan, mengatakan, menjadi pertanyaan besar, kenapa atau ada apa sehingga penyidik Polda Lampung tidak menetapkan yang lain sebagai tersangka juga.

 

“Selain itu, seharusnya penyidik juga mencari siapa penitip tanam tumbuh dan bangunan serta kolam ikan pada 99 bidang tanah yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 12.751.569.590 tersebut,” ucap Irawan Aprianto.

 

Mengenai siapa saja kelompok yang menurut laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung tahun 2023 melakukan perbuatan pidana merugikan keuangan negara sebesar Rp 30.582.001.283, Irawan Aprianto menegaskan akan segera membukanya ke publik, agar kasus dugaan tipikor di Bendungan Margatiga dapat terungkap semuanya secara transparan.

 

Dalam sidang sebelumnya, Ilhamudin mengatakan bahwa aliran dana proyek bendungan Margatiga Jatah Edi Kurniawan diberikan melalui Alin Setiawan Saat berkumpul dirumah Kemari.

 

“Waktu kumpul dirumah Kemari, Uang ada 720 juta dibawa saksi Sukirdi dan pak Edi Kurniawan dapat jatah kasih melalui Alin Setiawan, Kata Ilhamudin, menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, dalam sidang lanjutan di pengadilan Tipikor Bandar Lampung. Kamis (27/2/2025).

 

Dia menjelaskan dana sebanyak 720 juta, dirinya mendapat uang 140 juta, sedangkan pak Okta mendapat 85 juta, Sisanya dari 720 juta dia tidak mengetahui dibagi kepada siapa saja.

 

“Saya hanya dapat 140 juta. Selain itu pak Okta 85 juta. Dan sisanya saya enggak tahu karena saya sudah keluar pulang” ujarnya.

 

 

Sebagaimana diketahui dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara RT 43,41 miliar tersebut ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung.

 

2 tersangka lainnya yakni Ilhamudin warga Dusun melaris Desa Negeri cimanten Marga 3 Lampung Timur, lalu kepala BPN Lampung Timur periode 2020 -2022 berinisial AR.

 

 

 

AJ

Reporter: Redaksi