RADAR24.co.id — Ketua Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Toni Fisher, mengaku miris dan geram, pelaku kekerasan seksual terhadap anak belum ditangkap oleh penyidik Polres Tulang bawang.
“Ini bukti lagi, bahwa kasus kekerasan terhadap anak masih belum tegas bahkan lamban penegakannya, Malah bagi saya menyebutnya lembek” kata Toni, Selasa 11/3/25 di Bandar Lampung.
Toni mengingatkan, Undang undang perlindungan anak itu selalu digaungkan Lexspesialis, namun, mengapa masih juga Lamban bahkan terkesan di acuhkan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Selain itu, Toni juga mempertanyakan peran dan fungsi pemerintah daerah terhadap Pengawasan dan pendampingan kasus kekerasan terhadap anak,
” Ada pemantauan tidak, tahu tidak berapa kasus naik pengadilan, putus pidana atau tidak, bagaimana keadaan korban setelah nya, terlayani tidak, Jangan hanya mengharap data saja dari Jaksa, polisi, dan pengadilan” ujarnya.
Menurut Toni sudah sering terjadi, setiap kasus yang di cecar APH, namun Pemerintah daerah tidak mendapatkan kebagian di cecar, padahal undang undang semua mewajibkan jajaran pemerintah daerah untuk berperan dalam perlindungan anak.
Aktivis yang getol bersuara terkait kasus perempuan dan anak itu mengingatkan kepada semua pemerintah daerah untuk memahami peran nya di Peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2021 tentang perlindungan khusus anak dan pelayanan yang komprehensif dan berkelanjutan
” ingat jangan di langgar” tutupnya.
Diberitakan, Seorang anak di Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung mengalami trauma setelah mendapatkan dugaan tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual.
Peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pada Jumat, (21/2/25) yang lalu pukul 14.42 Wib. Pelaku ND (20) melakukan pelecehan dan kekerasan seksual dengan cara mengeluarkan alat kelaminnya dan ditunjukan kepada korban sebut Melati (14).
Sambil menarik melati, ND mengatakan “Mau dicas gak, sebanyak 2 kali.
Melati yang ketakutan berteriak dan keluar dari dalam gudang mencari pertolongan.
Setelah ada 2 warga yang menolong korban, ND kabur menggunakan sepeda motor.
Atas kejadian itu, orangtua korban melapor ke RT setempat dan melanjutkan laporan ke Polres Tulang Bawang.
Orangtua Korban HY (32) mengatakan saat ini anaknya dalam kondisi trauma dan takut apabila melihat pelaku yang masih bebas berkeliaran.
Terlebih pelaku juga berdomisili di kelurahan yang sama dengan korban.
“Anak saya trauma, takut keluar rumah apalagi pelaku masih sering wara wiri (petentang-petenteng)” ujar HY kepada radar24, Senin 10/3/25.
HY mengaku telah melaporkan kasus yang menimpa anaknya itu pada 21 februari 2025 yang lalu dengan Nomor: STTLP/B/56/II/2025/Polres Tulang Bawang/Polda Lampung.
Namun, menurut HY hingga saat ini pelaku belum ditangkap oleh pihak kepolisian. Ia menganggap polisi lambat dalam menangani kasus kekerasan seksual dengan korban anak ini.
“Saya minta secepatnya pelaku ditangkap, bisa saja nanti ada korban lain. Apabila tidak ada tindakan dari polisi terhadap pelaku” pinta HY.
AJ