RADAR24.co.id –– Polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau yang biasa dikenal dengan sebutan begal. Peristiwa terjadi pada Sabtu (18/4/2026) sekira pukul 07.00 WIB di Jalan Manunggal, Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.

Korban merupakan seorang pelajar berinisial A (16 tahun) yang saat itu sedang berangkat ke sekolah bersama adiknya. Dalam perjalanan, korban dibuntuti oleh dua orang pelaku yang dikenal dengan inisial WAN (31) dan RE (36).

Setibanya di lokasi kejadian, pelaku memepet kendaraan korban. Salah satu pelaku bahkan menendang sepeda motor yang dikendarai korban hingga terjatuh.

Korban sempat berusaha menyelamatkan kendaraannya dengan mencabut kunci kontak. Namun, pelaku terus mengejar dan mengancam korban menggunakan senjata tajam. Karena merasa takut dan terancam nyawa, korban akhirnya menyerahkan kunci tersebut yang kemudian diambil paksa. Setelah berhasil, pelaku melarikan diri membawa motor korban ke arah jembatan layang tol.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun pembuatan 2023 dengan estimasi nilai sekitar Rp15 juta.

Polisi Bergerak Cepat, Pelaku Diamankan

Menindaklanjuti laporan yang diterima, Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, S.H., langsung memerintahkan jajaran untuk melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas berhasil mengetahui keberadaan kedua pelaku.

Tim Tekab 308 bersama personel SPKT segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan berarti.

Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit sepeda motor milik korban, 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi, 1 bilah senjata tajam

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di kantor Polsek Terbanggi Besar untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Tegas: Jangan Main Hakim Sendiri

Di tempat terpisah, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing emosi, serta menghindari tindakan main hakim sendiri.

“Apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan, masyarakat diminta segera melaporkannya ke layanan kepolisian di nomor 110, guna penanganan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.