RADAR24.CO.ID, Lampung — Korban dan anak korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Dusun Simpang Kayat, Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur, akan mendapatkan pendampingan dari Unit pelaksana teknis Dinas Pemberdayaan Perlindungan perempuan dan Anak (UPTD-PPPA) Kabupaten Lampung Timur.

Hal itu disampaikan Kepala UPTD-PPPA Kabupaten Lampung Timur, Rusdi setelah mendengar informasi kasus KDRT yang mengakibatkan seorang istri mengalami luka bacokan di kelapa hingga kritis.

Baca juga: Suami di Lampung Timur Bacok Istri Lalu Minum Racun, Polisi: Belum Bisa Dimintai Keterangan

“Selain ibunya yang jadi korban penganiayaan, anak korban yang masih dibawah umur juga akan mendapatkan layanan dari UPTD-PPPA ” kata Rusdi, Kamis 4/4/24.

Terkait kebutuhan yang diperlukan korban maupun anak korban, pihaknya akan melakukan asesmen terlebih dahulu setelah korban bisa diajak untuk berbicara.

Baca juga: Suami Pembacok Istri di Simpang Kayat Lampung Timur Meninggal Dunia

” Korban masih kritis, kita menunggu sampai bisa diajak bicara sehingga kita memahami apa yang dibutuhkan oleh korban maupun anak korban” Imbuhnya.

Diketahui sebelum, Seorang suami tega membacok istrinya disaat makan sahur, setelah membacok istrinya sang suami meminum cairan berupa racun rumput.

Keduanya mengalami koma dan dilarikan kerumah sakit.

Setelah 10 jam dirawat Sugito (60) meninggal dunia akibat reaksi dari cairan racun rumput yang diminumnya.

Baca juga: Polisi Hentikan Kasus Suami Bacok Istri di Bandar Agung Lampung Timur 

Sedangkan Sugiati (54) masih dalam perawatan karena mengalami ruka robek dikepala dan lengan akibat sabetan parang yang dilayangkan oleh suaminya Sugito.

Penyidikan kasus KDRT ini akhirnya di oleh pihak kepolisian karena pelaku meninggal dunia.

Editor Abdul Jabar, pewarta Hasan.

Reporter: Redaksi