RADAR24.co.id — Sakdiyah (30) istri korban tembak mati oleh polisi di Lampung Timur, minta pelaku penembakan suaminya tidak hanya dipecat. Hal itu disampaikan usai mendengar informasi dari pemberitaan bahwa Aipda ANL alias Ucok dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari kedinasan Polri.

Sakdiyah mengaku masih trauma dengan peristiwa penembakan suaminya Romadon (32) yang dilakukan didepannya pada (28/3/24) yang lalu.

 

“Saya sampai sekarang masih trauma denger kembang api kemaren hati saya hancur, langsung kebayang semua kejadian nya mas Sampek aku nangis”, Ujarnya, Jum’at 3/1/25.

Menurutnya hukuman pemecatan kepada Polisi yang menembak suaminya tidak sebanding dengan akibat yang dialami keluarganya.

 

Kini setelah suaminya tidak ada, Dirinya harus merantau untuk mencari nafkah menghidupi 2 anaknya.

” Itu pelaku cuma dipecat aja, Kalau sudah gak ada keadilan lagi buat orang miskin kayak kami udah gak apa apa, tapi maaf kalau sampai kita tidak percaya lagi hukum dan polisi” kata dia.

 

Sakdiyah meminta pelaku juga diadili dan mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.

Diketahui, Polri menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Aipda Amir Nurdin Lubis, anggota Ditreskrimum Polda Lampung atas pelanggaran disiplin saat melakukan penangkapan hingga mengakibatkan tewasnya seorang warga di Lampung Timur.

 

Dikonfirmasi Akreditor Subbidwabprof Bidpropam Polda Lampung, IPDA Priyanto, mengatakan, terlapor atas nama ANL mendapatkan sangsi PTDH.

“Untuk ANL di PTDH” ujarnya singkat, Jum’at 3/1/25.

 

Selain ANL terdapat 3 anggota lainnya YY, GG dan FD dijatuhi hukuman berupa demosi selama 2 tahun.

Kasus berawal ketika Aipda ANL alias Ucok melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku kriminal di Desa Batu Badak, kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur pada (28/3/24).

 

Saat melakukan penangkapan tersebut ANL menembak mati Romadon didepan orangtua, istri dan kedua anaknya.

Tak terima suaminya diperlakukan tidak manusiawi, Sakdiyah melaporkan ANL Cs ke Propam Mabes Polri didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung dan Aktivis Hak Asasi Manusia.

 

LBH Bandar Lampung mendampingi keluarga Romadhon korban dugaan pembunuhan diluar proses hukum (ekstra judiciall killing) menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri, di Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, Rabu 10/7/24.

Selanjutnya, Divisi Bidpropam Polda Lampung menggelar sidang etik terhadap Aipda Amir Nurdin Lubis alias Ucok beserta 3 anggota lainnya dalam kasus penembakan hingga mengakibatkan Romadon (32) warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur tewas. Sidang digelar di ruang Bidpropam Polda Lampung, Selasa 24/12/24.

Sidang menghadirkan Wahab Adianom sebagai orangtua Romadon untuk didengar kesaksiannya. Sedangkan Istri dari Romadon tidak bisa menghadiri sidang karena berada di Jakarta.

 

 

Edi

Reporter: Redaksi