RADAR24.co.id — Sebuah insiden tragis menimpa jajaran TNI Angkatan Darat di wilayah Kodam II/Sriwijaya. Seorang prajurit bernama lengkap Pratu Ferischal Alfarizky Abelsa (23), anggota Denkesyah 02.04.04 Palembang, tewas ditembak oleh sesama anggota TNI di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan. Kejadian berlangsung dini hari Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 02.30 WIB .

Berdasarkan keterangan Kapendam II/Sriwijaya Letkol Inf Yordania, kronologi bermula saat korban dan tersangka, Sertu MRR (23) yang bertugas di satuan Yonif Raider, sama-sama berada di lokasi Panhead Cafe. Keduanya tidak saling mengenal sebelumnya, namun tiba-tiba terlibat percekcokan mulut yang dipicu masalah sepele, diduga bersenggolan saat berada di antara pengunjung. Perselisihan itu memanas dan berlanjut menjadi perkelahian fisik .

Dalam situasi yang makin panas dan saat merasa terdesak, tersangka mengeluarkan senjata api rakitan jenis korek api yang dibawanya, lalu melepaskan satu kali tembakan ke arah korban. Peluru tepat mengenai bagian perut kanan bawah dan menembus organ dalam tubuh korban .

“Saudara korban langsung terkapar bersimbah darah. Warga dan rekan yang ada di sana segera mengevakuasi ke Rumah Sakit Permata Palembang untuk pertolongan pertama. Namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 03.45 WIB akibat pendarahan hebat,” jelas Yordania, Senin (18/5/2026) .

Tak butuh waktu lama, tim Penyidik Pomdam II/Sriwijaya bergerak cepat. Kurang dari 24 jam pasca kejadian, tersangka Sertu MRR berhasil diamankan di sekitar kawasan rumah sakit. Selain pelaku utama, tim juga menetapkan satu warga sipil berinisial DS sebagai tersangka, karena terbukti membantu menyembunyikan senjata api barang bukti usai peristiwa terjadi .

Hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi menguatkan dugaan bahwa insiden murni bermula dari perselisihan pribadi, tidak ada unsur konflik antar-satuan atau masalah kedinasan. Senjata yang digunakan pun dikonfirmasi bukan senjata dinas, melainkan senjata rakitan ilegal yang dibawa tersangka secara pribadi di luar tugas .

Pangdam II/Sriwijaya telah memerintahkan penindakan tegas sesuai hukum militer dan peraturan disiplin. Tersangka kini ditahan di Mako Denpom II/4 Palembang dan akan menjalani sidang kode etik serta proses pidana militer dengan ancaman sanksi berat hingga pemecatan dan hukuman penjara.

“Pangdam telah memerintahkan seluruh Komandan Satuan untuk memperketat pengawasan dan pembinaan personel. Kejadian ini menjadi pelajaran keras, bahwa setiap pelanggaran dan tindakan anarkis akan ditindak tegas tanpa pandang bulu, demi menjaga disiplin dan wibawa institusi,” tegas Yordania menegaskan .

Jenazah korban telah diserahkan ke keluarga dan dimakamkan dengan upacara militer terbatas di TPU Sematang Borang, Palembang, Sabtu sore, sehari pasca kejadian.