RADAR24.co.id — Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) alias perampokan terjadi di kantor pembayaran SPB TBS PT Malika Putri Tunggal (MPT), Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Seikijang, Pelalawan, Riau.

Perampokan sadis itu terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Seorang karyawan yang bertugas sebagai kasir bernama Putriani Tamba (25), ditemukan bersimbah darah setelah menjadi korban perampokan.

Pelaku diduga membawa kabur uang tunai sebesar Rp76.184.860.

Kasatreskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramdhan Effendi mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan.

“Benar. Kami sudah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku,” kata Bayu Kamis (18/7).

Dia menjelaskan bahwa peristiwa perampokan itu pertama kali diketahui setelah korban sempat mengirimkan foto selfie dengan wajah berlumuran darah kepada dua rekannya melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam pesan tersebut, korban meminta pertolongan dengan menuliskan, “Tolong Gung, aku mau dibunuh orang.”

Mendapat pesan itu, rekan korban, Agung Pratama bersama Harun Effendi segera menuju kantor PT MPT dari lokasi kerja mereka di PT SIL.

Setibanya di lokasi, pintu kantor masih dalam keadaan tertutup sehingga mereka meminta bantuan warga sekitar sebelum masuk ke dalam.

Saat memasuki ruangan kasir, mereka mendapati darah telah berceceran di lantai.

Korban ditemukan dalam kondisi duduk dengan kepala terbaring di atas meja dan masih setengah sadar, sementara tubuhnya berlumuran darah.

Korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Efarina Pangkalan Kerinci untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, saksi melaporkan kejadian tersebut melalui layanan Call Center Polri 110.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tim medis, korban mengalami sekitar 22 luka tusuk akibat benda tajam yang mengenai bagian kepala, perut, dan pundak,” jelas Bayu.

Polres Pelalawan yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian, memasang garis polisi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta menyita rekaman CCTV untuk kepentingan penyelidikan.

Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit kipas angin dalam kondisi rusak dan berlumuran darah, satu gunting, dua obeng yang juga berlumuran darah, satu unit Digital Video Recorder (DVR), satu buah anting, serta satu kunci brankas.

“Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp76.184.860,” beber Bayu.

Hingga kini, pelaku masih dalam penyelidikan (lidik) Satreskrim Polres Pelalawan.

“Kami telah memeriksa sejumlah saksi dan terus memburu pelaku serta mendalami motif di balik aksi pencurian dengan kekerasan tersebut,” tuturnya