RADAR24.co.id – Modus yang dilakukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Perlindungan Konsumen-Yayasan Konsumen Berdaya Abadi (LPK-YKBA) Se-Sumbagsel, Ahmad Efendi, beserta kelompoknya dalam melakukan pemerasan ternyata sangat memprihatinkan dan membuat banyak orang terkejut. Mereka tidak hanya menyasar pelaku usaha berskala besar seperti pengelola tempat wisata, kepala desa, dan kepala sekolah, tetapi juga menyentuh kalangan kecil, mulai dari pedagang beras hingga penjual cendol.
Cara yang mereka gunakan adalah dengan mengirim surat somasi yang berisi ancaman tuntutan pidana, permintaan denda, serta peringatan akan dilaporkan ke pihak berwenang jika permintaan mereka tidak dipenuhi.
Seorang warga yang bersedia berbicara dengan inisial M mengaku pernah menerima surat serupa yang dikirim oleh Ahmad Efendi, yang mengaku menjabat sebagai Ketua DPD LPK-YKBA Kabupaten Lampung Timur. Namun, ia memilih untuk tidak menanggapi surat tersebut.
“Saya biarkan saja, bahkan nomor teleponnya pun saya blokir,” ujarnya. “Mereka juga mengancam akan melaporkan ke Komisi Informasi, tapi saya hiraukan saja,” tambahnya, Minggu (19/4/2026).
Selain mengirim surat dan mengancam, kelompok ini diketahui bekerja sama dengan pihak lain, termasuk wartawan yang bersedia diajak berkolaborasi. Jika surat somasi tidak diindahkan, mereka akan menyusun pemberitaan yang merugikan dan menyudutkan korban, dengan tujuan menekan psikologis korban agar menuruti keinginan mereka.
Polisi Benarkan Penangkapan Pelaku
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Resinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku dalam kasus ini. Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/4/2026) pukul 18.04 WIB di lokasi kediaman korban.
Menurut penjelasan Boyoh, peristiwa ini bermula pada 23 Februari 2026, ketika Ahmad Efendi mendatangi rumah korban yang beralamat di Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur. Saat itu, ia menyampaikan bahwa ada konsumen yang mengaku mengalami gangguan kesehatan kulit setelah menggunakan produk perawatan tubuh milik korban, dan menyatakan bahwa masalah tersebut sudah dilaporkan ke Polda Lampung.
Ketika korban meminta keterangan lebih lanjut mengenai identitas konsumen yang dimaksud, hal itu tidak dijelaskan oleh pelaku.
“Pelaku kemudian menyampaikan bahwa jika ingin menyelesaikan masalah ini secara damai, korban diminta membayar uang sebesar Rp30 juta. Jika tidak dipenuhi, kasus ini akan dilanjutkan ke proses hukum,” ujar Boyoh, Sabtu (18/4/2026) kepada wartawan.
Mendengar hal itu, korban merasa ketakutan dan tertekan, namun tidak mampu memenuhi permintaan tersebut. Setelah terus didesak, akhirnya pada 8 Maret 2026, korban menyerahkan uang sebesar Rp15 juta, yang menurut keterangan pelaku akan digunakan untuk berdamai dengan pihak yang dirugikan.
Namun, setelah itu, pelaku masih sering meneror dan mengancam korban melalui telepon maupun pesan singkat, meminta tambahan uang sebesar Rp15 juta lagi dengan alasan untuk menarik laporan yang telah diajukan.
Pada 17 April 2026 sekitar pukul 16.33 WIB, pelaku kembali datang ke rumah korban dengan emosi, berteriak-teriak, dan melontarkan kata-kata kasar serta merendahkan, seperti menyebut korban penipu dan menghina dengan ucapan yang tidak pantas. Karena merasa terancam, korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp15 juta.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Timur dan diancam dengan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 482 KUHPidana atau Pasal 483 KUHPidana terkait tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Pengakuan Korban, Keluarga Alami Trauma
Korban berinisial AB (26), warga Dusun 1, Desa Sribhawono, menceritakan bahwa ia dan keluarganya mengalami tekanan yang sangat berat hingga akhirnya menyerahkan uang sejumlah Rp30 juta kepada pelaku.
Masalah ini berawal ketika istri AB membeli produk perawatan kulit melalui aplikasi belanja daring. Setelah itu, beberapa teman istrinya meminta bantuan untuk membelikan barang yang sama karena tidak memiliki akun untuk berbelanja.
“Istri saya awalnya hanya membagikan informasi toko tersebut, lalu ada yang minta dibelikan karena tidak bisa mengakses aplikasinya,” ujar AB saat diwawancara, Sabtu (18/4/2026).
Tak lama kemudian, mereka menerima surat somasi yang menuduh mereka memproduksi dan menyebarkan barang terlarang, dengan ancaman denda hingga miliaran rupiah serta proses hukum di Polda Lampung. Awalnya mereka tidak menanggapi karena merasa tidak melakukan kesalahan, namun keadaan berubah ketika pelaku datang langsung ke rumah bersama dua orang rekannya.
“Mereka bertiga datang, salah satunya diperkenalkan dengan nama Pak Zai. Mereka berbicara dengan nada keras dan membentak, sampai istri dan anak saya yang masih kecil takut dan menangis,” kenangnya.
Dalam pertemuan itu, pelaku menyampaikan permintaan uang sebesar Rp30 juta. Karena tertekan dan takut, korban akhirnya menyerahkan Rp15 juta sebagai bagian dari permintaan tersebut.
Namun, sebulan kemudian pelaku kembali meminta uang sebesar Rp15 juta lagi dengan alasan untuk mencabut laporan yang telah dibuat. Karena sudah tidak tahan dengan tekanan yang ada, korban pun meminjam uang dari kerabatnya, namun sebelumnya ia telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
“Begitu uang diserahkan dan dihitung, pelaku langsung diamankan oleh petugas yang sudah menunggu,” jelasnya.
Akibat peristiwa ini, AB menyampaikan bahwa istri dan anaknya yang berusia 2,5 tahun mengalami gangguan emosional dan masih merasa takut hingga saat ini.



